Advertisement

ENERGI ALTERNATIF : Warga Gesing Sepakat Bayar Iuran Rp20.000 per bulan

Kusnul Isti Qomah
Kamis, 08 Januari 2015 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
ENERGI ALTERNATIF : Warga Gesing Sepakat Bayar Iuran Rp20.000 per bulan Pantai Gesing, Gunungkidul (Kusnul Isti Qomah/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Energi alternatif di kawasan Pantai Gesing telah dimanfaatkan. Sebagai biaya pemeliharaan, warga sepakat membayar iuran Rp20.000.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Masyarakat di Pantai Gesing, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang harus membayar Rp20.000 pemanfaatan listrik tenaga surya di kawasan tersebut. Sebagai kompensasinya, tiap kepala keluarga mendapatkan pasokan daya sebesar 250 watt.

Advertisement

Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Pembangkit Listrik Tenaga Surya Gesing Mandiri Sargiyo mengatakan, besarnya iuran merupakan hasil mufakat. Untuk pembayaran di bulan pertama (Desember 2014), warga harus membayar Rp100.000 dan bulan selanjutnya hanya membayar Rp20.000.

“Memang di bulan pertama lebih mahal, sebab digunakan untuk simpanan dana untuk perawatan. Dalam penetapan, kami juga telah melalui proses musyawarah mufakat,” kata Sargiyo kepada Harianjogja.com, Rabu (7/1/2015).

Dia menjelaskan, keberadaan instalasi energi alternatif ini memberikan dampak yang besar. Selain untuk penerangan warga, aliran listrik digunakan untuk fasilitas umum, meliputi lampu penerangan jalan, tempat pelelangan ikan, gudang, kamar mandi.

“Total yang mendapatkan aliran listrik meliputi 31 KK, 13 fasilitas umum dan 21 penerangan lampu jalan. Harapannya, masyarakat menggunakan fasilitas tersebut dengan kapasitas yang ada, sehingga instalasi bisa bertahan lama,” ungkap Kepala Bagian Pembangunan Desa Girikarto itu.

Sargiyo menambahkan, uang yang terkumpul nantinya digunakan untuk biaya perawatan berkala dan pergantian spare part rusak dari instalasi listrik energi alternatif itu. Iuran selain dari warga, juga mendapatkan tambahan dari bagi hasil pendapatan retribusi sebesar 0,5%.

“Retribusi diperoleh dari 8% penghasilan nelayan. Sebanyak 5% disetorkan ke pemkab, sedang 3% masuk ke kelompok. Nah yang 0,5% itu diambilkan dari dana yang yang diberikan ke kelompok,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement