Advertisement
PENCURIAN SLEMAN : Tertangkap Gara-gara Jual Hasil Kejahatan Via Online
Advertisement
Pencurian Sleman berupa alat elektronik dapat digagalkan lantaran pelaku menjual hasil kejahatan di internet. Alhasil status yang diunggah di jejaring sosial itu dipergunakan sebagai bukti.
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang remaja bernama Doni Riski Trianto, 20, ditangkap petugas Reskrim Polsek Moyudan, Senin (12/1). Ia kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencurian sekaligus memasarkan hasil curiannya melalui situs jejaring sosial facebook.
Advertisement
Tersangka tercatat sebagai warga Dusun Ngijon, Sendang Arum, Minggir, Sleman. Kapolsek Moyudan AKP Sukamto menjelaskan pengungkapan transaksi hasil curian melalui facebook itu berawal dari laporan seorang korban bernama Hari Utomo, 40, warga Donon RT 03 RW 30, Sumber Arum, Moyudan. Pada Kamis (8/1) pekan lalu, korban kehilangan sejumlah barang elektronik ketika disimpan di dalam rumah saat ditinggal bepergian.
"Dalam laporannya korban menderita kerugian satu laptop merk Axioo warna hitam, mouse, flash disk 2GB warna hitam, dan satu ponsel, total kerugian sekitar Rp3,9 Juta," terangnya Selasa (13/1/2015).
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjutnya, ada dugaan bahwa pelaku pencurian masuk melalui rumah yang kebetulan berhimpitan dengan rumah korban. Karena dari rumah korban yang bergandengan itu ada celah pintu yang bisa dimasuki dan secara kebetulan tidak terkunci. Selain itu kamar tempat menyimpan laptop tidak terkunci. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelaku Doni tersebut. Karena tersangka memiliki akses masuk ke rumah tersebut mengingat orang yang tinggal berdampingan dengan rumah korban tak lain adalah
kerabat Doni. Kendati demikian saat itu pihaknya tidak bisa langsung melakukan penangkapan sebelum terdapat bukti yang meyakinkan.
"Tapi penyelidikan jalan terus," ujarnya.
Tidak sia-sia penyelidikan sekitar tiga hari petugas Reskrim Polsek Moyudan akhirnya membuahkan hasil. Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, tersangka ternyata memasarkan hasil curiannya itu melalui situs jejaring sosial facebook. Dengan penuh percaya diri, tersangka mengunggah status tentang spesifikasi laptop dan barang lain yang tengah dijualnya seperti layaknya jual beli online. Laptop itu mirip dengan milik korban sebelumnya yang hilang. Kendati demikian para calon pembeli tidak menyadari bahwa barang yang ditawarkan itu tak lain adalah
hasil curian.
Sukamto menyatakan setelah mendapatkan informasi tentang penjualan melalui facebook itu, pihaknya berkoordinasi dengan calon pembeli. Salahsatu calon pembeli itu sempat melakukan Cash On Delivery (COD) dengan tersangka untuk memastikan barang tersebut. Akantetapi tidak langsung dibeli, kemudian petugas mendatangi rumah tersangka.
"Intinya BB [barang bukti] laptop ditawarkan lewat facebook mau di jual. Kebetulan ada yang mau beli, kami koordinasi kita datangi ke rumahnya. Sampai sana betul memperlihatkan laptop yang cirinya sama dengan milik korban di TKP Donon," ungkapnya.
Setelah diamankan dan diperiksa di Mapolsek, kata dia, tersangka mengakui barang yang dijual melalui facebook itu adalah hasil curian. Termasuk milik korban dengan TKP di Donon RT 03 RW 30, Sumber Arum. Tersangka mengakui mencuri melalui rumah kerabatnya yang kebetulan di samping rumah korban.
"Tersangka sudah kami tahan dikenakan pasal 363 KUHP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement