Advertisement
LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Pemkab Santai Hadapi Pemendag, Tanya Kenapa?
Advertisement
Miras Sleman, keluarnya Pemendag pada awal tahun ini tidak membuat Pemkab kalang kabut.
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak kalang kabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, aturan serupa sudah ada sejak tujuh tahun silam, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Advertisement
“Sleman sudah jauh-jauh hari sejak 2007. Dalam Perda No.8/2007 sudah diatur berbagai hal terkait peredaran miras. Misalnya [miras] boleh dijual dimana saja. Secara umum itu memuat kebijakan pembatasan pengedaran minumal beralkohol yang berstandar dan pelarangan minuman beralkohol yang tidak berstandar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, ditemui di kantornya, Kamis
(29/1/2015).
Joko memaparkan toko dan warung kelontong, minimarket, hingga supermarket di Kabupaten Sleman tidak boleh menjual miras, walaupun hanya golongan A.
“Yang boleh menjual itu hotel berbintang 3, 4, dan 5, serta pub, kafe, bar, dan diskotik yang ada di kawasan hotel maupun tidak. Itu pun hanya boleh diminum di tempat. Namun, menjual itu juga harus ada izin,” tegasnya.
Bentuk penegakan Perda No.8/2007 salah satunya dengan menggelar operasi penertiban miras secara berkala, menyita barang bukti yang ditemukan, hingga mengantar pelaku menuju meja persidangan.
“Sebelum ada peraturan dari menteri, di Sleman memang tidak boleh. Kafe pun jika tidak bisa menunjukkan izin saat kami operasi, ya kami tindak juga,” ujar Joko.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seman, Slamet Riyadi berpendapat, setiap daerah memang sudah semestinya memiliki kebijakan sendiri terkait peredaran miras.
“Kondisi antardaerah kan bisa berbeda. Kebijakan masing-masing daerah juga tergantung bagaimana visi dan misi daerah tersebut,” ucapnya, Kamis siang.
Sejauh ini, dasar hukum untuk pemantauan dan pengawasan hingga operasi penertiban miras di Kabupaten Sleman masih mengacu pada Perda No.8/2007.
“Miras golongan A, B, dan C sudah diatur boleh dijual di mana saja,” ungkap Slamet.
Meski demikian, mulai tahun ini Disperindagkop Sleman tidak lagi berwenang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Kewenangan itu sudah diserahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Tapi penegakannya tetap masih dipegang Satpol PP. Jika tidak pegang SIUP-MB, penjual akan ditertibkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemudik Padati Jogja, Malioboro Jadi Magnet Utama
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement





