Advertisement
KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Mbah Harso Ditutut 2 Bulan Kurungan
Advertisement
Kasus menyingkirkan kayu dibui masuk dalam tahapan pembacaan tuntutan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Harso Taruno,67, dituntut dua bulan penjara dalam kasus pengrusakan hutan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Wonosari, Selasa (10/2/2015).
Advertisement
Vivit menilai, terdakwa Mbah Harso secara meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai pasal 40 ayat 1 juncto pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Mbah Harso telah bersalah melakukan tindak pidana, dan kami tuntut dengan hukuman dua bulan penjara, serta denda Rp400.000,” kata Vivit saat membacakan tuntutan, kemarin.
Dia berpendapat, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang, karena dilengkapi dengan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa. Namun untuk pertimbangan masa hukuman yang diberikan, Vivit juga melihat bagaimana usia Mbah Harso, kelaukan selama proses hukum berlangsung.
“Hal inilah yang meringkankan terdakwa, sehingga kami putuskan untuk menuntut dengan dua bulan penjara, dikurangi masa penahanan. Kami juga meminta terdakwa untuk menjalani hukuman,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Pacitan M5,7 Guncang Jawa Timur, BMKG Tegaskan Aman Tsunami
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Awal Tahun 2026, 10 Warga Bantul Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Ratusan Peserta CKG Bantul Terindikasi Kemungkinan Depresi
- Kasus Suami Hentikan Penjambret Berujung Damai, Pengawasan GPS Dicabut
- Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja
- Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan
Advertisement
Advertisement



