Advertisement
KASUS PERZINAHAN : Ini Jenis Hukuman Bagi yang Tertangkap Basah
Advertisement
Kasus perzinahan dapat disidangkan di Pengadilan Negeri. Meski hukuman yang diberikan terbilang ringan, keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera.
Harianjogja.com, BANTUL-Selasa (17/2/2015) siang, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) penjualan miras dan perzinahan.
Advertisement
Hakim Zainal Arifin mengatakan khusus kasus perzinahan dalam persidangan tersebut, hukuman berupa denda diberikan kepada 10 perempuan dan laki-laki yang tertangkap menjalin hubungan intim di luar nikah. Mereka ditangkap petugas Polres Bantul di sejumlah hotel di Bantul.
Masing-masing didenda Rp500.000 dan subsidair 10 hari kurungan. Penyidik Polres Bantul Bripka Sutrisno mengatakan, selain lima pasangan di luar nikah itu, sejatinya terdapat sepasang remaja dibawah umur yang terjaring razia.
Gadis berinisial TAR asal Sragen, Jawa Tengah yang diketahui masih pelajar itu tertangkap bersama kekasihnya FS yang berprofesi sebagai pedagang kerupuk di sebuah hotel di Jalan Parangtritis Bantul. Keduanya kelahiran 1997.
"Untuk pasangan ini tidak kami bawa ke pengadilan tapi kami serahkan ke kedua orang tuanya supaya dibina karena masih anak-anak. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan," jelas Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
Advertisement
Advertisement





