Advertisement
BECAK MOTOR : SIO KTB Bentor Tidak Berlaku
Advertisement
Becak motor masih jadi perdebatan. Pengemudi bentor klaim kendaraannya berizin, sedangkan Dishub sebut SIO KTB yang dimiliki pengendara tidak berlaku.
Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menerangkan masyarakat tidak perlu heran apabila melihat ada becak yang berplat nomor dan berlogo Pemkot Jogja, namun berbentuk betor.
Advertisement
Karena, sebelumnya, ia sempat menyatakan kekhawatiran ada sejumlah becak kayuh di Kota Jogja berpindah ke bentor, dengan beragam alasan.
Ia mengingatkan kembali secara kontruksi, betor amat tidak memenuhi standar keselamatan, baik berkendara maupun bagi kendaraan angkutan. Terlebih mesin yang ditempelkan ke badan becak, belum jelas spesifikasi dan layak pakai atau tidak.
Bagi pengemudi bentor yang mengaku memiliki SIO KTB serta plat nomor becak di badan becak, maka SIO KTB dan plat tidak lagi berlaku. Karena kedua bukti izin tersebut diberikan saat becak masih berbentuk becak kayuh, bukan setelah dimodifikasi menjadi bentor.
"Kalau ada yang ajukan untuk diterbitkan izin, tidak akan kami proses," tegas Golkari, Rabu (4/3/2015).
Selain ilegal, tidak memenuhi standar keselamatan, dan tidak sesuai dengan karakter Kota Jogja, maka dalam waktu dekat ia akan memasang spanduk imbauan kepada masyarakat untuk sedapat mungkin hanya menggunakan becak tradisional.
Dijumpai di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja, Sugeng Sanyoto menegaskan dengan status bentor sebagai kendaraan angkutan yang ilegal, maka bidang dan seksi yang dipimpinnya tidak pernah mengenalkan sama sekali bentor kepada masyarakat.
Termasuk saat memberikan materi mengenai lalu lintas kepada siswa sekolah yang belajar di Taman Edukasi Lalu Lintas Dishub Kota Jogja.
"Karena bentor itu jelas-jelas ilegal, jadi tidak perlu dikenalkan. Kami hanya mengenalkan jenis-jenis kendaraan yang kehadirannya jelas tidak melanggar hukum," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPS Wanti-wanti Produksi Beras Turun Awal 2026, Ini Peyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement




