Advertisement

HUKUMAN MATI : Mary Jane Masih Tunggu PK

Uli Febriarni
Rabu, 11 Maret 2015 - 03:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
HUKUMAN MATI : Mary Jane Masih Tunggu PK Personel Brimob Polda Bali mengawal terpidana mati dalam latihan pengamanan di Markas Brimob Polda Bali, Denpasar, Jumat (27/2/2015). Menjelang pemindahan dua warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, jajaran Brimob Polda Bali telah menyiagakan sekitar 20 personel untuk pengamanan melekat bagi kedua terpidana mati, serta pasukan anti-huru-hara. (JIBI/Solopos/Antara - Nyoman Budhiana)

Advertisement

Hukuman mati bagi Mary Jane tidak ditunda melainkan menunggu PK.

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, eksekusi mati 10 terpidana mati gelombang kedua masih menunggu upaya hukum yang diajukan oleh para terpidana mati selesai dan tuntas.

Advertisement

Salah satunya, Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin 2,6 kilogram dari Jogjakarta.

Persiapan eksekusi mati bagi 10 terpidana sudah mencapai 95 persen. Lima persen sisanya menunggu proses upaya Mary Jane tuntas, koordinasi regu tembak, persiapan lokasi, dan lainnya. Selain itu, diketahui pula duo Bali Nine mengajukan gugatan ke PTUN.

Soal pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan juga masih menunggu keputusan PK ibu dua anak itu.

Ia menegaskan tidak menunda pelaksanaan eksekusi mati. Sebab, waktu eksekusinya juga belum ditetapkan.

"Saya tegaskan, tidak menunda apalagi membatalkan," tegas Jaksa Agung.

Untuk lokasi eksekusi, sudah dipastikan digelar di Nusakambangan. Memang pada eksekusi gelombang pertama, ada salah satu terpidana mati yang dieksekusi di Boyolali. Namun untuk eksekusi mati gelombang kedua ini semuanya akan dieksekusi di Nusakambangan.

Pertimbangannya, lokasi itu tertutup bagi masyarakat. Karena sesuai undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, eksekusi tidak boleh di depan umum.

Soal waktu menunggu putusan PK, ia menyatakan menjadi kendala tersendiri. Apalagi pengajuan PK boleh lebih dari satu kali. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung. Dalam keadaan seperti ini, ia yakin hakim di Kejaksaan Agung sudah mengetahui posisi pengajuan PK itu.

"Kami masih membutuhkan kejelasan apakah ada batas waktu untuk dilakukannya PK. Serta bagaimana syarat-syarat novum yang berlaku untuk digunakan dalam pengajuan PK," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement