Advertisement
EKSEKUSI KANTOR XL : Ricuh, Ini Kronologinya

Advertisement
Eksekusi kantor XL diwarnai dengan kericuhan.
Harianjogja.com, JOGJA—Proses eksekusi lahan yang ditempati perusahaan telekomunikasi PT. XL Axiata di Jl. Mangkubumi, Jogja, Selasa (10/3) berlangsung ricuh. Beberapa orang terluka akibat saling dorong dengan polisi yang mengawal eksekusi. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/10/eksekusi-kantor-xl-sejumlah-karyawan-terluka-karena-halangi-juru-sita-583617">EKSEKUSI KANTOR XL : Sejumlah Karyawan Terluka karena Halangi Juru Sita)
Advertisement
Korban luka adalah Waluyo Saputro, satpam yang terluka di pelipis; Indratno, satpam yang luka di bagian kepala; Iksan, karyawan PT. XL Axiata yang kepalanya berdarah. Mereka langsung mendapat pengobatan dari dokter Polda DIY yang disiagakan di lokasi.
Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan memasuki kantor XL. Namun, sejumlah karyawan yang menolak eksekusi mengadangnya. Polisi akhirnya membubarkan paksa barisan karyawan XL yang menutup pintu gerbang. Beberapa karyawan yang melakukan perlawanan dan provokasi sempat ditangkap.
“Saya tidak tahu ada yang luka terkena apa, yang jelas pengamanan ini sesuai prosedur,” kata Kasat Sabhara Polresta Jogja Kompol Sugiyarto.
Tidak kurang dari 600 personel pengamanan gabungan dari kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya eksekusi tanah. Setelah polisi berhasil memukul mundur karyawan XL, juru sita PN Jogja pun bisa masuk ke dalam kantor sekitar pukul 11.30 WIB. Ketegangan masih terjadi antara penggugat tanah dan tergugat. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/10/eksekusi-kantor-xl-600-personel-pengamanan-dikerahkan-583624">EKSEKUSI KANTOR XL : 600 Personel Pengamanan Dikerahkan)
PT XL minta waktu untuk mengosongkan kantor. Akhirnya mereka diberi waktu lima hari untuk mengosongkan kantor. Meski demikian, petugas PN Jogja menutup kantor XL dengan seng dan kayu. Sementara, tiga alat berat (backhoe) yang sudah disiapkan di lokasi pun urung menghancurkan kantor XL.
Pembacaan perintah eksekusi tanah yang sedianya dibacakan di Kantor Kecamatan Jetis gagal karena pihak XL tidak datang. Perintah eksekusi akhirnya dibacakan di lokasi. PN Jogja melalui surat No.W.13 UI/ 157/HK.02/III/2015 perihal eksekusi tertanggal 3 Maret 2015 meminta tanah seluas 2800 meter persegi yang ditempati PT.XL Axiata (PT Exelcomindo Pratama).
Pemohon eksekusi Johanes Irwanto Putro yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sentot Panca Wardhana mengatakan pihaknya sudah berkali-kali melakukan negosiasi dengan XL namun tidak ada kesepakatan. Ia bahkan mengaku sempat menawarkan akan memberikan ganti rugi gedung sebesar Rp150 miliar. Namun tawaran itu tak disanggupi.
Selain itu, lanjut Sentot pihaknya memberikan waktu 3 hari ini sebagai itikad baik yang harus dimanfaatkan oleh XL dengan baik. Selama tenggat waktu, pihak XL bisa membereskan hal hal yang perlu dibereskan. Misalnya memidahkan semua dokumen dan peralatan. Pihak XL juga bisa keluar masuk, asalkan seizin pihak pemilik yang sah yakni Johanes ataupun pihak Polsek Jetis dan Poltabes.
Sentot menambahkan, kliennya ataupun pengadilan sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada XL untuk keluar dari kantor tersebut dengan baik-baik dan lebih awal. Waktu eksekusi sebenarnya sudah ditetapkan Februari lalu, tapi pihak XL selalu berdalih untuk mengulur ulur waktu.
"Tadi pagi pun, kita sudah menunggu lama di kantor Kecamatan jetis,tetapi mereka tidak datang juga," papar Sentot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement