Advertisement

DPRD JOGJA : Dewan Ingatkan Pemkot, Dirut Bank Jogja Habis Masa

Uli Febriarni
Jum'at, 13 Maret 2015 - 00:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
DPRD JOGJA : Dewan Ingatkan Pemkot, Dirut Bank Jogja Habis Masa Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

DPRD Jogja mengingatkan Pemkot memikirkan Dirut Bank Jogja yang baru.

Harianjogja.com, JOGJA-Mengingat masa kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jogja akan segera berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera memikirkan Dirut pengganti.

Advertisement

Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja, Muhammad Ali Fahmi mengemukakan, masa jabatan Dirut BPR Bank Jogja akan selesai pada Juni 2015. Dirut tersebut sudah menduduki jabatan sebagai direksi Bank Jogja untuk dua periode yaitu sebagai Direktur pada 2007-2011 dan sebagai direktur utama pada 2011-2015.

"Aturan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Jogja No.4/2008 yang menyatakan bahwa direksi diangkat dengan masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali satu kali," tuturnya, Rabu (11/3/2015).

Ia berharap, calon yang disiapkan oleh Pemkot Jogja untuk menduduki jabatan direktur utama adalah sosok yang memahami dan menguasai seluk beluk perbankan khususnya BPR.

Apalagi, lanjut Fahmi, DPRD Kota Jogja tengah menggodok revisi Peraturan Daerah tentang Bank Jogja khususnya terkait kewajiban penyertaan modal dari Pemkot Jogja menjadi Rp100 miliar.

"Direktur baru diharapkan bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan menjalankan amanah perda seperti membantu permodalan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," papar kader Partai Amanat Nasional itu.

Sementara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Jogja, Titik Sulastri menjelaskan dalam Perda yang disebutkan Fahmi tadi, Dirut Bank Jogja harus diganti setelah memimpin dua periode. Akan tetapi, Pemkot Jogja juga melihat peraturan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal solusi yang perlu diambil. Di mana, tidak ada aturan yang menekankan pada masa pergantian Dirut setelah dua periode kepemimpinan,

"Nanti akan ada penyesuaian Perda, hingga saat ini Pemkot belum menyiapkan pengganti. Kalau yang saat ini dianggap kompeten, bisa jadi diperpanjang [masa kepemimpinannya]," pungkas Titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement