Advertisement

PENGANIAYAAN BANTUL : Vonis Kasus Hello Kitty Dipercepat

Bhekti Suryani
Jum'at, 13 Maret 2015 - 17:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGANIAYAAN BANTUL : Vonis Kasus Hello Kitty Dipercepat ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja - Istimewa)

Advertisement

Penganiayaan Bantul yang bermula dari tato hello kitty akan dipercepat proses vonisnya.

Harianjogja.com, BANTUL- http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/11/penganiayaan-bantul-pelaku-masih-di-bawah-umur-perlakuan-dan-hukuman-berbeda-583722">Perkara penganiayaan sadis siswi SMA gara-gara tato Hello Kitty yang melibatkan pelaku dibawah umur akan divonis bulan ini.

Advertisement

Humas Pengadilan Negeri (PN)Bantul Supandriyo menyatakan, khusus terdakwa berinisial NK yang masih dibawah umur, persidangan dilakukan dengan cepat. Sebab penegak hukum dibatasi aturan mengenai UU Perlindungan Anak, yang ditarget menyelesaikan perkara ini dalam waktu maksimal 25 hari sejak NK ditahan Polres.

"Penahanannya hanya 25 hari, harusnya 10 hari dan dapat diperpanjang 15 hari, jadi persidangan harus dipercepat," terang Supandriyo di sela-sela persingan NK, Kamis (13/3/2015).

Untuk mempercepat proses hukum terhadap NK, PN Bantul menjadwalkan persidangan dua kali dalam seminggu. NK telah menjalani sidang kedua pada Kamis, setelah sebelumnya menjalani sidang dakwaan pada Senin (9/3/2015).

Ditargetkan, perkara yang ditangani hakim Intan Tri Kumalasari itu telah divonis sebelum Maret berakhir.

"Kemungkinan sebelum 29 Maret sudah diputus," lanjutnya.

Sementara itu pada persidangan Kamis dengan agenda penyampaian keterangan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari Bantul) menghadirkan 12 orang saksi. Dari 13 saksi yang semula direncanakan, satu saksi tidak hadir.

Saksi yang dihadirkan mulai dari saksi mahkota yaitu korban, sesama pelaku penganiayaan, warga Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon (lokasi penganiayaan) serta pemilik Indekost Belimbing. Kos yang dijadikan tempat penganiayaan.

"Penyampaian keterangan saksi dilakukan hanya sehari agar persidangan cepat selesai," ujar jaksa penuntut umum Heridian Salipi. Seperti persidangan sebelumnya, 100-an personil kepolisian dikerahkan mengamankan persidangan. Sejumlah pihak seperti lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Arum Dalu Kabupaten Bantul turut hadir mendampingi korban serta dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) turut serta mendampingi terdakwa NK yang masih anak-anak.

Siswi SMA berinisial LAA sebelumnya disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat, disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya. Gara-gara menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram. Lima pelaku, empat diantaranya perempuan dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Amerika Serikat Bungkam Soal Rencana Balasan Israel ke Iran

News
| Selasa, 16 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement