Advertisement
PILKADA BANTUL : Mungkinkah Digelar 9 Desember?
Advertisement
Pilkada Bantul mungkin digelar 9 Desember 2015.
Harianjogja.com, BANTUL- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul kemungkinan digelar 9 Desember mendatang.
Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan, KPU pusat mengusulkan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember bagi daerah yang masa jabatan bupatinya habis tahun ini. Kabupaten Bantul termasuk salah satu daerah yang masa jabatan bupatinya berakhir tahun ini.
Usulan pelaksanaan Pilkada yang akan dituangkan dalam peraturan KPU itu tengah dilakukan uji publik pada 11-12 Maret ini.
"Ada enam draf KPU yang sedang diuji publik KPU RI, salah satunya soal draf tahapan Pilkada yaitu tentang tanggal Pilkada," terang Johan Komara, Kamis (12/3/2015).
Bila akhirnya Pilkada digelar 9 Desember 2015, lembaganya kata Johan sudah siap melaksanakan. Sebab saat ini biaya Pilkada telah dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Untuk menyongsong Pilkada pada Desember, ada sejumlah tahapan yang dilalui mulai dari persiapan hingga penyelenggaraannya. "Kalau persiapan sekarang sedang dilakukan KPU pusat dengan penyusunan regulasi peraturan KPU," paparnya.
Sedangkan tahap penyelenggaraan dimulai dengan merekrut panitia adhoc pelaksana Pilkada yaitu Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat desa sekitar April atau Mei mendatang.
Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru dibentuk sebulan sebelum pemilihan. "Enam bulan sebelum pemilihan harus sudah direkrut panitia adhoc PPK dan PPS," imbuhnya.
Setelah panitia adhoc terbentuk, KPU akan melakukan sosialisasi ke masyarakat pada April hingga Desember menjelang hari H Pilkada. Johan menambahkan, selain melakukan uji publik peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada, sejumlah draf juga diuji publik. Yaitu peraturan KPU mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonan gubernur, bupati/walikota, dana kampanye, kampanye calon bupati, gubernur dan walikota serta uji publik peraturan KPU tentang tata kerja penyelenggara pemilu.
Sementara itu, menyongsong Pilkada pula KPU Bantul kini tengah menyerap aspirasi dari warga difabel mengenai hal-hal yang mereka butuhkan saat Pilkada guna meningkatkan partisipasi pemilih difabel. "Kami akan mengakomodir yang mereka butuhkan. Misalnya kondisi TPS yang pas untuk mereka," terang Komisioner KPU Bantul Divisi Sosialiasi Pemilu, Istiawatun Khasanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025, Cek di Sini
- Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
- Tarif Hotel Nataru Melonjak, Pemda DIY Serahkan ke Mekanisme Pasar
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Jogja
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
Advertisement
Advertisement





