Advertisement

PENGANIAYAAN BANTUL : Kejagung Turun Tangan Kasus Hello Kitty

Bhekti Suryani
Jum'at, 20 Maret 2015 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGANIAYAAN BANTUL : Kejagung Turun Tangan Kasus Hello Kitty

Advertisement

Penganiayaan Bantul, mengenai kasus hello kitty ternyata masuk babak baru. Sebab persoalan tersebut masuk ke Kejagung.

Harianjogja.com, BANTUL- Berkas tuntutan kasus penganiayaan sadis siswi SMA berinisial LAA karena tato Hello Kitty berlanjut hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibatnya, sidang tuntutan terhadap salah satu pelaku penganiayaan terpaksa ditunda.

Advertisement

Sidang pembacaan tuntutan terhadap salah satu pelaku berinisial NK yang masih di bawah umur itu sejatinya berlangsung Kamis (19/3/2015) pagi, molor hingga empat jam. Sidang akhirnya digelar, namun pembacaan tuntutan urung dilakukan.

"Sidang tetap digelar tapi tuntutan belum dibacakan," terang Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi, Kamis (19/3).

Pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa belum siap. Sidang tuntutan rencananya akan digelar Senin (23/3) mendatang. Kuasa hukum terdakwa NK, Sapto Nugroho Wusono mengatakan, jaksa belum dapat menyampaikan tuntutan, karena penyusunan rencana tuntutan (rentut) ditangani hingga Kejaksaan Agung alias tidak hanya disusun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

"Penundaan terkait mekanisme di kejaksaan, kami tidak bisa intervensi," papar Sapto.

Sapto berharap, Kejagung yang ikut memutuskan besar tuntutan hukuman kepada kliennya mempertimbangkan usia NK yang masih anak-anak. NK masih punya masa depan yang panjang dan punya kesempatan memperbaiki diri.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bantul Supandriyo mengatakan, kendati pembacaan tuntutan tertunda,
perkara NK tetap akan ditangani dengan cepat sebab semua pihak terbentur aturan hukum. Yaitu menyelesaikan perkara NK dalam waktu maksimal 25 hari lantaran terdakwa masih anak-anak. "Masa penanganan perkara ini habis 29 Maret, artinya sebelum tanggal itu, hakim sudah akan membuat keputusan," jelas Supandriyo.

Sesuai jadwal, putusan terhadap gadis berusia 16 tahun itu rencananya digelar pekan depan, sekitar Rabu (25/3/2015) atau Kamis (26/3/2015). Sementara itu terkait berkas perkara pelaku penganiayaan lainnya, Supandrio memastikan sampai sekarang belum ada satupun yang sudah sampai ke pengadilan, selain berkas NK.

Korban LAA sebelumnya disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat, disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya. Gara-gara menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram. Lima pelaku, empat diantaranya perempuan dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement