Advertisement
Pilkada 2015 : Dana Kampanye Cabup Rp5 Miliar

Advertisement
Pilkada 2015 dianggarkan berbiaya Rp5 miliar untuk masing-masing daerah.
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyatakan tiga KPU di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul menganggarkan masing-masing Rp5 miliar untuk biaya kampanye pasangan calon (paslon) bupati yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang.
Advertisement
Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun mengatakan anggaran Rp5 miliar untuk memfasilitasi kampanye calon bupati itu merupakan amanah Undang-undang No. 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah disahkan, beberapa waktu lalu.
Menurut Ghoniyatun, anggaran kampanye pasangan calon yang difasilitasi dana APBD itu di antaranya debat pasangan calon, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye di media massa.
"Kalau dulu fasilitas kampanye dibebankan kepada pasangan calon, dalam aturan baru ini dibiayai APBD," kata Ghoniyatun, saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Ghoniyatun mengatakan angka kisaran Rp5 miliar fasilitas kampanye itu belum final karena masih dibahas di masing-masing KPU kabupaten. KPU masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru dalam penggunaan anggaran pilkada serentak tahun ini. Sebab, kata Ghoniyatun, dalam permendagri yang lama yakni Permendagri No. 57/2009, beberapa item dan tata cara penganggaran belum diatur.
"Seperti fasilitasi kampanye, baru tahun ini KPU diwajibkan memfasilitasi kampaye paslon, jadi harus ada regulasinya," jelasnya.
Ghoniyatun menambahkan mulai Juni mendatang, KPU mulai merekrut anggota panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) Kemudian Juni, KPU DIY meminta data penduduk potensian pemilih pemilu (DP4) kepada Kementerian Dalam Negeri. DP4 tersebut kemudian akan diserahkan ke KPU kabupaten untuk dilakukan validasi.
"Sementara untuk DPT [data pemilih tetap] akan ditetapkan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara]," kata Ghoniyatun.
Rancangan Tahapan Pilkada
- Pelaksanaan uji publik (April hingga Mei)
- Penyerahan dukungan calon perorangan (Juni)
- Penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) (Juli)
- Pencocokan dan penelitian DP4 (Agustus s/d Oktober)
- Pencalonan (Agustus)
- Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) (Agustus s/d November)
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) (Oktober)
- Pemungutan suara, Desember 2015.
Sumber: diolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
- DP3AP2KB Beberkan Penyebab Stunting di Kota Jogja
- 10 Kandidat Pemilu Jogja Diduga Langgar APK, Paling Banyak di Umbulharjo
Advertisement
Advertisement