Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)
Oknum polisi aniaya warga akhirnya berlanjut. PN Bantul meyatakan Polres Bantul melanggar prosedur.
Harianjogja.com, BANTUL- Polres Bantul dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap dan menahan seorang tersangka penjambretan berinsial AR, Januari lalu. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/05/oknum-polisi-aniaya-warga-maulana-sempat-minta-ampun-574393">OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Maulana Sempat Minta Ampun)
AR merupakan satu dari empat tersangka penjambretan yang ditangkap petugas Polres Bantul di Gamping, Sleman. AR merupakan rekan dari tersangka bernama Maulana yang diduga tewas dianiaya petugas Polres Bantul saat ditangkap bersama AR di Gamping, Sleman. (Baca Juga : OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Maulana Sempat Minta Ampun)
Sekitar seminggu lalu AR mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bantul ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, meminta penangguhan penahanan dirinya. Lantaran polisi dianggap menyalahi prosedur saat menangkap, menahan, menggeledah rumah AR serta menyita barang bukti.
Pada Rabu (25/3/2015) sore, hakim Andi Nurvita yang menyidangkan perkara praperadilan itu memenangkan gugatan AR dan menyatakan proses penahanan, penggeledahan dan penyitaan oleh polisi menyalahi prosedur.
"Kesalahan prosedur itu misalnya polisi tidak pakai surat saat menangkap, atau saat menggeledah tidak ada saksi. Mungkin salah satu dari poin-poin itu yang menjadi pertimbangan hakim Andi mengabulkan gugatan AR," terang Humas PN Bantul Supandrio, Kamis (26/3/2015).
Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap AR oleh penyidik kepolisian. Namun sampai sekarang, AR masih tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) Pajangan, Bantul. Pasalnya, sebelum berkas gugatan praperadilan itu masuk ke PN Bantul, berkas perkara pencurian dengan pemberatan (materi perkara) yang dilakukan AR telah dilimpahkan lebih dulu ke PN Bantul. Hakim yang menangani perkara itu telah memeriksa berkas perkara dan terlanjur menetapkan AR ditahan.
"Putusan hakim praperadilan tetap dihormati [menangguhkan penahanan], tapi hakim yang menangani materi perkara [penjambretan] juga sudah menetapkan dia ditahan, meski persidangan perdana baru mulai 31 Maret," jelasnya lagi.
Sejatinya kata Supandrio, Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan gugatan praperadilan gugur saat berkas perkara diperiksa pengadilan. Namun hakim Andi menurutnya menafsirkan, pemeriksaan oleh pengadilan itu dilakukan saat sidang dimulai, bukan saat berkas dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga hakim praperadilan memutuskan tetap menyidangkan gugatan praperadilan itu alias tidak menggugurkannya.
Kepala Polres Bantul AKBP Surawan mengaku menyerahkan, status penahanan AR kepada hakim PN Bantul karena berkas perkara penjambretan itu telah dilimpahkan ke pengadilan alias bukan lagi urusan polisi. Ihwal putusan praperadilan yang menyatakan polisi salah prosedur saat menangkap dan menahan AR, Surawan tetap membantah. "Kami sudah lakukan penahanan sesuai prosedur," papar Surawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 14 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprediksi pantai di Jogja cerah saat libur panjang 14 Mei 2026, sementara Kaliurang dan lereng Merapi berpotensi hujan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Kamis 14 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Jogja Rockphonic 2026 hadirkan Dewa 19, Burgerkill, dan God Bless dalam konser rock orkestra megah di Stadion Kridosono Jogja.
Pemda DIY menjamin perlindungan 11 bayi yang dievakuasi dari day care ilegal di Sleman, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan.