Advertisement
OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Polres Bantul Langgar Prosedur
Advertisement
Oknum polisi aniaya warga akhirnya berlanjut. PN Bantul meyatakan Polres Bantul melanggar prosedur.
Harianjogja.com, BANTUL- Polres Bantul dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap dan menahan seorang tersangka penjambretan berinsial AR, Januari lalu. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/05/oknum-polisi-aniaya-warga-maulana-sempat-minta-ampun-574393">OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Maulana Sempat Minta Ampun)
Advertisement
AR merupakan satu dari empat tersangka penjambretan yang ditangkap petugas Polres Bantul di Gamping, Sleman. AR merupakan rekan dari tersangka bernama Maulana yang diduga tewas dianiaya petugas Polres Bantul saat ditangkap bersama AR di Gamping, Sleman. (Baca Juga : OKNUM POLISI ANIAYA WARGA : Maulana Sempat Minta Ampun)
Sekitar seminggu lalu AR mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bantul ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, meminta penangguhan penahanan dirinya. Lantaran polisi dianggap menyalahi prosedur saat menangkap, menahan, menggeledah rumah AR serta menyita barang bukti.
Pada Rabu (25/3/2015) sore, hakim Andi Nurvita yang menyidangkan perkara praperadilan itu memenangkan gugatan AR dan menyatakan proses penahanan, penggeledahan dan penyitaan oleh polisi menyalahi prosedur.
"Kesalahan prosedur itu misalnya polisi tidak pakai surat saat menangkap, atau saat menggeledah tidak ada saksi. Mungkin salah satu dari poin-poin itu yang menjadi pertimbangan hakim Andi mengabulkan gugatan AR," terang Humas PN Bantul Supandrio, Kamis (26/3/2015).
Hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap AR oleh penyidik kepolisian. Namun sampai sekarang, AR masih tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) Pajangan, Bantul. Pasalnya, sebelum berkas gugatan praperadilan itu masuk ke PN Bantul, berkas perkara pencurian dengan pemberatan (materi perkara) yang dilakukan AR telah dilimpahkan lebih dulu ke PN Bantul. Hakim yang menangani perkara itu telah memeriksa berkas perkara dan terlanjur menetapkan AR ditahan.
"Putusan hakim praperadilan tetap dihormati [menangguhkan penahanan], tapi hakim yang menangani materi perkara [penjambretan] juga sudah menetapkan dia ditahan, meski persidangan perdana baru mulai 31 Maret," jelasnya lagi.
Sejatinya kata Supandrio, Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan gugatan praperadilan gugur saat berkas perkara diperiksa pengadilan. Namun hakim Andi menurutnya menafsirkan, pemeriksaan oleh pengadilan itu dilakukan saat sidang dimulai, bukan saat berkas dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga hakim praperadilan memutuskan tetap menyidangkan gugatan praperadilan itu alias tidak menggugurkannya.
Kepala Polres Bantul AKBP Surawan mengaku menyerahkan, status penahanan AR kepada hakim PN Bantul karena berkas perkara penjambretan itu telah dilimpahkan ke pengadilan alias bukan lagi urusan polisi. Ihwal putusan praperadilan yang menyatakan polisi salah prosedur saat menangkap dan menahan AR, Surawan tetap membantah. "Kami sudah lakukan penahanan sesuai prosedur," papar Surawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASDP Prediksi 27 Ribu Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni Sabtu Malam
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Urus SIM Akhir Pekan di Jogja, Ini Jadwal Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement



