Advertisement
Razia Penambangan Liar Lereng Merapi, 4 Backhoe Disita
Advertisement
Razia penambangan liar di Lereng Merapi, aparat Polda DIY menyita empat backhoe
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat Polda DIY menyita empat alat berat dalam razia penambangan di lereng Merapi, Kamis (26/3/2015).
Advertisement
Petugas mengamankan empat unit alat berat yang mengeruk pasir secara ilegal. Keempat alat berat tersebut saat ini dititipkan di dekat Polsek Tempel.
Tak hanya itu pasir sekitar 20.000 meter kubik senilai puluhan juta juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Sebanyak 10 orang turut ditangkap untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka antara lain lima orang sopir truk, empat orang bertindak sebagai operator dan satu orang pengawas dari CV. PS.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti.
Komplotan penambang pasir ilegal ini tidak mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka melanggar Pasal 158 UU 4/2009 tentang pertambangan dan atau Pasal 109 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Penindakan atas koordinasi dengan semua pihak termasuk Pemerintah DIY dan juga Sleman," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Pusatkan Perayaan Tahun Baru 2026 di Pantai Sepanjang
- Arus Kendaraan Masuk DIY Meningkat Jelang Libur Nataru
- 140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 24 Desember 2025 dari Pagi hingga Malam
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 24 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





