Advertisement

HUKUMAN MATI : PK Ditolak, Mary Jane Shock

Uli Febriarni
Selasa, 31 Maret 2015 - 10:21 WIB
Nina Atmasari
HUKUMAN MATI : PK Ditolak, Mary Jane Shock

Advertisement

Hukuman mati yang divoniskan kepada penyelundup narkoba seberat 2,6 kilogram, Mary Jane masih terus diupayakan pengampunannya. Namun, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan telah ditolak MA.

Harianjogja.com, JOGJA—Terpidana mati penyelundupan narkoba seberat 2,6 kilogram, Mary Jane Fiesta Veloso, sempat shock dan menangis mengetahui Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas II Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin, Senin (30/3/2015). Narapidana asal Filipina tersebut mengetahui mengenai penolakan PK dari pihak keluarga yang menghubunginya lewat sambungan telepon.

Pasalnya, pihak Lapas tidak memberikan informasi secara lugas mengenai putusan tersebut.

"Kami hanya bisa menyatakan, 'Kalau bukan diterima ya ditolak'. Tapi saat ini kondisi Mary Jane sudah biasa, beraktivitas seperti biasa, tidak sampai stress kok," sebut Zaenal.

Zaenal menyatakan, surat perintah pemindahan Mary Jane ke LP Nusakambangan juga belum sampai ke pihak Lapas. Sehingga bentuk isolasi juga belum dilakukan, dan Mary Jane masih bergabung dengan narapidana perempuan yang lainnya.

Pada Sabtu atau Minggu pekan lalu, Mary Jane sempat dikunjungi oleh salah satu dari lima rekannya, yang masuk dalam daftar pengunjung Mary Jane. Saat ditanya apakah rekannya tersebut berkebangsaan Filipina, Zaenal menampiknya.

Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Tapi pada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman.

Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, Mary Jane itu masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun

Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun

News
| Kamis, 18 September 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement