Advertisement

HUKUMAN MATI : PK Ditolak, Mary Jane Shock

Uli Febriarni
Selasa, 31 Maret 2015 - 10:21 WIB
Nina Atmasari
HUKUMAN MATI : PK Ditolak, Mary Jane Shock JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03 - 2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta dan Ketua Sekolah

Advertisement

Hukuman mati yang divoniskan kepada penyelundup narkoba seberat 2,6 kilogram, Mary Jane masih terus diupayakan pengampunannya. Namun, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan telah ditolak MA.

Harianjogja.com, JOGJA—Terpidana mati penyelundupan narkoba seberat 2,6 kilogram, Mary Jane Fiesta Veloso, sempat shock dan menangis mengetahui Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas II Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin, Senin (30/3/2015). Narapidana asal Filipina tersebut mengetahui mengenai penolakan PK dari pihak keluarga yang menghubunginya lewat sambungan telepon.

Pasalnya, pihak Lapas tidak memberikan informasi secara lugas mengenai putusan tersebut.

"Kami hanya bisa menyatakan, 'Kalau bukan diterima ya ditolak'. Tapi saat ini kondisi Mary Jane sudah biasa, beraktivitas seperti biasa, tidak sampai stress kok," sebut Zaenal.

Zaenal menyatakan, surat perintah pemindahan Mary Jane ke LP Nusakambangan juga belum sampai ke pihak Lapas. Sehingga bentuk isolasi juga belum dilakukan, dan Mary Jane masih bergabung dengan narapidana perempuan yang lainnya.

Pada Sabtu atau Minggu pekan lalu, Mary Jane sempat dikunjungi oleh salah satu dari lima rekannya, yang masuk dalam daftar pengunjung Mary Jane. Saat ditanya apakah rekannya tersebut berkebangsaan Filipina, Zaenal menampiknya.

Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Tapi pada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman.

Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, Mary Jane itu masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Pergi ke Luar Negeri

News
| Selasa, 16 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement