Advertisement
PILKADA SLEMAN : APBD Bakal Tersedot untuk Kampanye, Ini Alasannya ...
Advertisement
Pilkada Sleman, item itu antara lain iklan di media massa cetak dan elektronik, baliho dan spanduk serta bahan kampanye poster atau pamflet kini ditanggung sepenuhnya oleh KPU. Dengan adanya aturan baru, maka akan ada konsekuensi anggaran yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah
Harianjogja.com, SLEMAN—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman bakal tersedot untuk memfasilitasi kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 9 Desember 2015 mendatang. Beban fasilitas kampanye kepada daerah itu mau tidak mau harus dilakukan seiring dengan disahkannya UU No.8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perpu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi menjelaskan, dengan disahkannya UU No.8/2015, kini ada beberapa item kampanye pilkada yang difasilitasi oleh KPU dari awalnya hanya satu yaitu debat publik. Item itu antara lain iklan di media massa cetak dan elektronik, baliho dan spanduk serta bahan kampanye poster atau pamflet kini ditanggung sepenuhnya oleh KPU. Dengan aturan itu, pasangan calon (paslon) tidak perlu lagi memikirkan item kebutuhan kampanye.
Pasangan calon nantinya hanya menyerahkan materi baliho, poster, spanduk. Selanjutnya KPU dengan menggunakan anggaran pilkada yang ada akan mencetak serta memasang iklan di tempat umum. Paslon tidak diperkenankan membuat media kampanye seperti beberapa item yang telah disebutkan. Meski demikian mereka diberi kesempatan membuat dalam bentuk lain seperti bentuk kaus, topi, mug atau aksesori lainnya.
"Soal teknis pemasangannya bagaimana, masih menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat yang kini tengah digodok. Dengan aturan itu, maka ada konsekuensi anggaran bagi daerah," ujarnya, Senin (6/4/2015).
Ahmad Shidqi menambahkan dengan adanya aturan baru tersebut maka akan ada konsekuensi anggaran yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah, mengingat anggaran pilkada nantinya bukan dari Pusat melainkan daerah. Sebelum disahkannya UU No.8/2015, pihaknya sudah bersiap dengan anggaran Rp24 miliar dengan estimasi pilkada dua putaran. Setelah terbit aturan baru, pilkada hanya dilakukan satu putaran saja dan paslon yang mendapatkan suara terbanyak adalah pemenang. Kendati demikian, dalam aturan itu menambahkan fasilitasi kampanye oleh KPU di tiap daerah, sehingga anggaran diprediksi bakal tetap membengkak di atas Rp24 miliar.
"Perkiraan awal, anggaran pertama yang disetujui Rp24 miliar. Dengan adanya fasilitasi kampanye ini, mungkin akan membengkak. Tapi karena aturan turunan masih digodok, nanti anggaran akan dibahas ulang," ujarnya.
Pengeluaran pertama terbesar dalam Pilkada yaitu tersedotnya ke honorarium badan ad hoc seperti pembentukan PPS dengan personel enam orang tiap desa dan juga PPK. Sedangkan terkait logistik seperti TPS dan daya dukung transportasi akan menyedot anggaran terbesat di urutan kedua.
Menurut Shidqi, efek positif dari pemberian fasilitas yaitu setiap pasangan calon akan merasakan hal yang sama terkait promosi atau kampanye. Selain itu pemasangan baliho atau spanduk lebih tertata rapi karena pemasangan dilakukan langsung oleh KPU. "Keuntungannya memang ada penataan dalam pengelolaan manajemen misal pemasangan alat peraga seperti baliho, spanduk nanti akan lebih melihat estetika. Serta mengantisipasi perang baliho dan spanduk antar peserta," ujarnya.
Sementara itu saat dimintai tanggapan perihal tersedotnya dana APBD ke fasilitasi kampanye pilkada, Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan beban tersebut nantinya akan tergantung pada aturan turunan atau perda yang ada. Jika aturan telah ditetapkan, semestinya pelaksanaan pilkada disesuaikan dengan UU No.8/2015. Dengan adanya fasilitas maka bakal calon akan bisa lebih konsentrasi pada sosialisasi visi misi dan tak perlu lagi memikirkan soal kampanye.
“Bakal calon jadi lebih konsentrasi menjelaskan visi misi. [Soal membebani APBD atau tidak] itu bisa iya bisa tidak, tergantung perdanya," ujar Sri Purnomo saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





