Advertisement
PEMKAB BANTUL : 5 Hari Kerja, Efektifkah?
Advertisement
Pemkab Bantul diminta evaluasi lima hari kerja.
Harianjogja.com, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, meminta pemerintah setempat mengevaluasi uji coba lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil yang telah diberlakukan sejak 2010.
Advertisement
"Sudah hampir lima tahun diberlakukan belum ada evaluasi dari pemkab atas uji coba lima hari kerja ini, sehingga hingga sekarang pun masih bersifat uji coba, karena ini sudah dimulai pada 2010," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Suwandi di Bantul, Kamis (24/4/2015).
Karena itu, kata dia, pemkab perlu melakukan evaluasi pelaksanaan lima hari kerja bagi PNS di lingkungan pemerintah setempat, untuk mengetahui persiapan berbagai persyaratan yang dibutuhkan ketika uji coba ini nantinya dipatenkan.
Menurut dia, seluruh PNS di lingkungan pemkab berhak mendapatkan kepastian atas kesejahteraan mereka, dan kepastian tersebut tidak akan diperoleh selama belum ada evaluasi atas pelaksanaan uji coba lima hari kerja.
"Waktu lima tahun sudah cukup lama, sementara PNS memang berhak mendapatkan kesejahteraan, semoga di akhir periode jabatannya, Bupati Bantul memiliki 'good will' atas nasib teman-teman PNS," katanya.
Sebab, kata dia, sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pemkab wajib meningkatkan kesejahteraan PNS dengan memberikan jatah makan siang.
Selain itu, menurut dia, sesuai regulasi tersebut juga mengamanatkan agar pemkab menyediakan berbagai fasilitas penunjang pelaksanaan lima hari kerja, misalnya, ruang istirahat dan tempat ibadah.
"Juga, menyediakan waktu bagi PNS untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang bersifat pribadi di luar kedinasan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantul, Sigit Widodo mengatakan, Pemkab Bantul kemungkinan baru dapat mengevaluasi uji coba lima hari kerja bagi PNS setempat, karena penerapan lima hari kerja memang bukan perkara mudah.
"Itu pun (evaluasi) membutuhkan koordinasi antarlintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan juga perlu komunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) DIY," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga belum mengetahui kapan kebijakan lima hari kerja benar-benar akan diterapkan, meskipun demikian pihaknya juga memahami para PNS di lingkungan pemkab berhak mendapatkan hak-haknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement




