Advertisement
KAWASAN KUMUH DI JOGJA : Ada 278 Hektare Kawasan Kumuh, Mengapa Tak Ditertibkan?
Advertisement
Kawasan kumuh di Jogja mencapai 278 hektare, namun upaya penertiban terkendala konflik
Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja angkat tangan menghadapi permukiman kumuh di wilayah kota. Pasalnya, penegakan aturan hanya akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Advertisement
Data yang dihimpun dari Dinas Permukiman, Prasarana, dan Wilayah (Kimpraswil) Jogja luas permukiman kumuh mencapai 278,7 hektare atau 8,17% dari areal Kota Jogja.
Sekitar 90% kawasan permukiman kumuh berlokasi di bantaran sungai.
Kepala Dinas Kimpraswil Jogja Totok Suroto mengungkapkan Pemkot tidak dapat berbuat banyak untuk menata kawasan permukiman kumuh di bantaran sungai.
"Walaupun bisa dipastikan seluruh permukiman di bantaran sungai melanggar aturan, penegakan aturan akan memunculkan konflik di masyarakat," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (29/4/2015).
Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai terdapat aturan sempadan sungai atau garis batas orang mendirikan bangunan dari tepi sungai.
Saat ini, terangnya, Pemkot tidak lagi melakukan normalisasi sungai, melainkan hanya rasionalisasi. Dijabarkannya, normalisasi sungai memiliki ketentuan menghilangkan bangunan atau rumah yang melanggar sempadan sungai.
Sementara, tutur Totok, warga yang menempati kawasan tersebut dipindahkan. Persoalannya, sudah tidak ada lagi lahan di kota yang dapat menampung warga dari bantaran sungai. "Ini jelas jadi dilema," ungkapnya.
Ia mengatakan, rasionalisasi dilakukan untuk mengamankan infrastruktur yang berada di wilayah tersebut. Misal, pembuatan tanggul untuk mengamankan jalan inspeksi dari banjir.
Kabid Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja mengatakan pembangunan di kawasan sungai menekankan pada pembangunan berbasis komunitas.
"Artinya, isu kemiskinan dan pembangunan bantaran sungai diperkuat dengan pembangunan berbasis wilayah sehingga masyarakat melalui komunitas diberi keleluasaan dalam menentukan arah pembangunan," paparnya.
Diungkapkannya, selain persoalan anggaran, perilaku masyarakat yang masih suka buang sampah sembarangan juga menjadi penghambat pembangunan kawasan sungai.
Oleh karena itu, imbuh Wahyu, perlu kesadaran bersama dari masyarakat serta komunitas untuk menggerakkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jerman Prediksi AS Tak Lanjutkan Invasi Darat ke Iran, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




