Advertisement

KAWASAN KUMUH DI JOGJA : Ada 278 Hektare Kawasan Kumuh, Mengapa Tak Ditertibkan?

Rabu, 29 April 2015 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
KAWASAN KUMUH DI JOGJA : Ada 278 Hektare Kawasan Kumuh, Mengapa Tak Ditertibkan?

Advertisement

 Kawasan kumuh di Jogja mencapai 278 hektare, namun upaya penertiban terkendala konflik

Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja angkat tangan menghadapi permukiman kumuh di wilayah kota. Pasalnya, penegakan aturan hanya akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Advertisement

Data yang dihimpun dari Dinas Permukiman, Prasarana, dan Wilayah (Kimpraswil) Jogja luas permukiman kumuh mencapai 278,7 hektare atau 8,17% dari areal Kota Jogja.

Sekitar 90% kawasan permukiman kumuh berlokasi di bantaran sungai.

Kepala Dinas Kimpraswil Jogja Totok Suroto mengungkapkan Pemkot tidak dapat berbuat banyak untuk menata kawasan permukiman kumuh di bantaran sungai.

"Walaupun bisa dipastikan seluruh permukiman di bantaran sungai melanggar aturan, penegakan aturan akan memunculkan konflik di masyarakat," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (29/4/2015).

Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai terdapat aturan sempadan sungai atau garis batas orang mendirikan bangunan dari tepi sungai.

Saat ini, terangnya, Pemkot tidak lagi melakukan normalisasi sungai, melainkan hanya rasionalisasi. Dijabarkannya, normalisasi sungai memiliki ketentuan menghilangkan bangunan atau rumah yang melanggar sempadan sungai.

Sementara, tutur Totok, warga yang menempati kawasan tersebut dipindahkan. Persoalannya, sudah tidak ada lagi lahan di kota yang dapat menampung warga dari bantaran sungai. "Ini jelas jadi dilema," ungkapnya.

Ia mengatakan, rasionalisasi dilakukan untuk mengamankan infrastruktur yang berada di wilayah tersebut. Misal, pembuatan tanggul untuk mengamankan jalan inspeksi dari banjir.

Kabid Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja mengatakan pembangunan di kawasan sungai menekankan pada pembangunan berbasis komunitas.

"Artinya, isu kemiskinan dan pembangunan bantaran sungai diperkuat dengan pembangunan berbasis wilayah sehingga masyarakat melalui komunitas diberi keleluasaan dalam menentukan arah pembangunan," paparnya.

Diungkapkannya, selain persoalan anggaran, perilaku masyarakat yang masih suka buang sampah sembarangan juga menjadi penghambat pembangunan kawasan sungai.

Oleh karena itu, imbuh Wahyu, perlu kesadaran bersama dari masyarakat serta komunitas untuk menggerakkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

News
| Sabtu, 04 April 2026, 07:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement