Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Syarat Terbaru Pendaftaran PPK & PPS
Advertisement
Pilkada Gunungkidul membuka proses rekrutmen PPK dan PPS.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dari persiapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Rencananya, proses rekrutmen ini akan dibuka sampai Selasa (5/5/2015) besok.
Ketua KPU Gunungkidul Zaenuri Ikhsan mengatakan ada perbedaan persyaratan untuk mendaftar kedua badan ad hoc Pilkada itu. Untuk PPK merupakan inisiatif masing-masing calon sedangkan PPS merupakan usulan kepala desa kemudian diserahkan ke KPU.
“Selebihnya tidak ada perbedaan. Untuk masa ketugasan juga tidak menjadi masalah karena sudah ada surat edaran dari KPU Pusat. Yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mendaftar lagi. Dua periode itu diartikan mengikuti selama dua kali ketugasan,” ujarnya.
Mengenai anggaran, KPU kembali merevisi anggaran. Awalnya yang diajukan sekitar Rp18,1 miliar. Namun, dalam perkembangannya, angka itu berubah dan naik menjadi Rp18,8 miliar.
“Akan dikoordinasikan dengan Pemkab [soal anggaran] dalam waktu dekat ini,” papar mantan Divisi Humas KPU Gunungkidul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan untuk Ribuan Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tanah di Sekitar Kelok 23 Melonjak, Investor Belum Masuk
- Sekolah Rakyat Lendah Dikebut, Target Juli Sudah Dibuka
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Klinik Pratama Tamanmartani Dikebut, Warga Segera Punya Opsi Baru
- Aplikasi Angkotku Mulai Jalan, Warga Bantul Belum Bisa Akses
Advertisement
Advertisement




