Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Syarat Terbaru Pendaftaran PPK & PPS

Advertisement
Pilkada Gunungkidul membuka proses rekrutmen PPK dan PPS.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dari persiapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Rencananya, proses rekrutmen ini akan dibuka sampai Selasa (5/5/2015) besok.
Ketua KPU Gunungkidul Zaenuri Ikhsan mengatakan ada perbedaan persyaratan untuk mendaftar kedua badan ad hoc Pilkada itu. Untuk PPK merupakan inisiatif masing-masing calon sedangkan PPS merupakan usulan kepala desa kemudian diserahkan ke KPU.
“Selebihnya tidak ada perbedaan. Untuk masa ketugasan juga tidak menjadi masalah karena sudah ada surat edaran dari KPU Pusat. Yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mendaftar lagi. Dua periode itu diartikan mengikuti selama dua kali ketugasan,” ujarnya.
Mengenai anggaran, KPU kembali merevisi anggaran. Awalnya yang diajukan sekitar Rp18,1 miliar. Namun, dalam perkembangannya, angka itu berubah dan naik menjadi Rp18,8 miliar.
“Akan dikoordinasikan dengan Pemkab [soal anggaran] dalam waktu dekat ini,” papar mantan Divisi Humas KPU Gunungkidul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement