Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Syarat Terbaru Pendaftaran PPK & PPS
Advertisement
Pilkada Gunungkidul membuka proses rekrutmen PPK dan PPS.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dari persiapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Rencananya, proses rekrutmen ini akan dibuka sampai Selasa (5/5/2015) besok.
Ketua KPU Gunungkidul Zaenuri Ikhsan mengatakan ada perbedaan persyaratan untuk mendaftar kedua badan ad hoc Pilkada itu. Untuk PPK merupakan inisiatif masing-masing calon sedangkan PPS merupakan usulan kepala desa kemudian diserahkan ke KPU.
“Selebihnya tidak ada perbedaan. Untuk masa ketugasan juga tidak menjadi masalah karena sudah ada surat edaran dari KPU Pusat. Yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mendaftar lagi. Dua periode itu diartikan mengikuti selama dua kali ketugasan,” ujarnya.
Mengenai anggaran, KPU kembali merevisi anggaran. Awalnya yang diajukan sekitar Rp18,1 miliar. Namun, dalam perkembangannya, angka itu berubah dan naik menjadi Rp18,8 miliar.
“Akan dikoordinasikan dengan Pemkab [soal anggaran] dalam waktu dekat ini,” papar mantan Divisi Humas KPU Gunungkidul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tim LSPro Mengecek Standardisasi di Pasar Prawirotaman Jogja, Ini Tujuannya
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Jumat 10 Mei 2024
- Masih Jadi Primadona, Jalan Malioboro Dipadati Wisatawan Libur Panjang Akhir Pekan Ini
- Pengusaha, Politisi hingga Tokoh Masyarakat Maju Pemilihan Wali Kota di Kantor PDIP Jogja, Berikut Daftarnya
- Gerindra Jogja Masih Jajaki Koalisi Parpol dan Bakal Calon Wali Kota, Tunggu Proses Penyaringan
Advertisement
Advertisement