PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Syarat Terbaru Pendaftaran PPK & PPS

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 05 Mei 2015 06:20 WIB
PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Syarat Terbaru Pendaftaran PPK & PPS

Espos/Ratna Puspita Dewi SELEKSI PPK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Didik Wahyudiono (<I>kanan<i>) bersama anggota KPU lainnya melakukan tes wawancara kepada peserta yang mendaftar sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah 2010, di Kantor KPU Solo, Senin (19/10). Nantinya akan terpilih lima orang PPK dari tiap kecamatan, untuk pelaksanaan Pilkada pada 26 April 2010 mendatang.

 

Pilkada Gunungkidul membuka proses rekrutmen PPK dan PPS.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dari persiapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Rencananya, proses rekrutmen ini akan dibuka sampai Selasa (5/5/2015) besok.

Ketua KPU Gunungkidul Zaenuri Ikhsan mengatakan ada perbedaan persyaratan untuk mendaftar kedua badan ad hoc Pilkada itu. Untuk PPK merupakan inisiatif masing-masing calon sedangkan PPS merupakan usulan kepala desa kemudian diserahkan ke KPU.

“Selebihnya tidak ada perbedaan. Untuk masa ketugasan juga tidak menjadi masalah karena sudah ada surat edaran dari KPU Pusat. Yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mendaftar lagi. Dua periode itu diartikan mengikuti selama dua kali ketugasan,” ujarnya.

Mengenai anggaran, KPU kembali merevisi anggaran. Awalnya yang diajukan sekitar Rp18,1 miliar. Namun, dalam perkembangannya, angka itu berubah dan naik menjadi Rp18,8 miliar.

“Akan dikoordinasikan dengan Pemkab [soal anggaran] dalam waktu dekat ini,” papar mantan Divisi Humas KPU Gunungkidul itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online