Advertisement
KANTONG PARKIR : Tak Miliki Surat Tugas & Beroperasi di Tempat Terlarang, 111 Jukir Ditertibkan
Advertisement
Kantong parkir di Jogja terus diawasi. Termasuk keberadaan jukir liar.
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bekerja sama dengan beberapa instansi menjaring 111 juru parkir yang melanggar aturan dalam operasi gabungan yang dilaksakan selama 11 hari.
Advertisement
"Semua juru parkir itu diberi tindakan. Sebanyak 60 persen diberi tindakan yustisi dan disidang di pengadilan, sisanya mendapat pembinaan," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Johan Pinem, Selasa (5/5/2015).
Menurut dia, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh juru parkir sehingga masuk kategori juru parkir liar adalah membuka lokasi parkir di tempat larangan, serta juru parkir yang tidak memiliki surat tugas.
Johan mengatakan, sudah ada aturan mengenai lokasi larangan parkir sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya di antaranya sekitar persimpangan jalan, pintu masuk kantor atau rumah serta di dekat hidran pemadam kebakaran dan di jalan yang sangat ramai.
"Pelanggaran terhadap aturan lokasi parkir tersebut tidak bisa ditoleransi. Juru parkir yang melanggar pasti akan ditindak secara tegas," katanya.
Selain undang-undang, operasi penertiban juru parkir tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perpakiran.
Meskipun demikian, Johan Pinem menyebut pemberian sanksi kepada juru parkir yang ditindak secara yustisi masih belum mampu memberikan efek jera.
"Sanksi yang diberikan berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung keputusan hakim. Dari pengakuan juru parkir, denda yang harus dibayar antara Rp75.000 hingga Rp300.000," katanya.
Namun demikian, pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir di Kota Jogja masih wajar jika dibanding jumlah juru parkir yang ada di wilayah tersebut.
Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 900 juru parkir dan setiap juru parkir memiliki dua hingga tiga pembantu sehingga total terdapat sekitar 2.700 juru parkir.
"Artinya, hanya ada sekitar empat persen juru parkir yang nakal," kata Johan seraya mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban juru parkir.
Sepanjang 2015, Dinas Perhubungan merencanakan melakukan tiga hingga empat kali operasi penertiban dengan lokasi yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement