Advertisement

KANTONG PARKIR : Tak Miliki Surat Tugas & Beroperasi di Tempat Terlarang, 111 Jukir Ditertibkan

Redaksi Solopos
Kamis, 07 Mei 2015 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KANTONG PARKIR : Tak Miliki Surat Tugas & Beroperasi di Tempat Terlarang, 111 Jukir Ditertibkan JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto RAMBU LALU LINTAS-Petugas Dishub Solo mengecek rambu lalu lintas di tempat pembuatan, Klodran, Karanganyar, Senin (8 - 8). Sekitar 10 hingga 20 persen rambu lalu lintas yang dipasang di sejumlah jalan di Kota Solo hilang setiap tahunnya dan diduga terkait parkir liar karena mayoritas yang hilang merupakan rambu larangan parkir.

Advertisement

Kantong parkir di Jogja terus diawasi. Termasuk keberadaan jukir liar.

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bekerja sama dengan beberapa instansi menjaring 111 juru parkir yang melanggar aturan dalam operasi gabungan yang dilaksakan selama 11 hari.

Advertisement

"Semua juru parkir itu diberi tindakan. Sebanyak 60 persen diberi tindakan yustisi dan disidang di pengadilan, sisanya mendapat pembinaan," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Johan Pinem, Selasa (5/5/2015).

Menurut dia, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh juru parkir sehingga masuk kategori juru parkir liar adalah membuka lokasi parkir di tempat larangan, serta juru parkir yang tidak memiliki surat tugas.

Johan mengatakan, sudah ada aturan mengenai lokasi larangan parkir sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya di antaranya sekitar persimpangan jalan, pintu masuk kantor atau rumah serta di dekat hidran pemadam kebakaran dan di jalan yang sangat ramai.

"Pelanggaran terhadap aturan lokasi parkir tersebut tidak bisa ditoleransi. Juru parkir yang melanggar pasti akan ditindak secara tegas," katanya.

Selain undang-undang, operasi penertiban juru parkir tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perpakiran.

Meskipun demikian, Johan Pinem menyebut pemberian sanksi kepada juru parkir yang ditindak secara yustisi masih belum mampu memberikan efek jera.

"Sanksi yang diberikan berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung keputusan hakim. Dari pengakuan juru parkir, denda yang harus dibayar antara Rp75.000 hingga Rp300.000," katanya.

Namun demikian, pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir di Kota Jogja masih wajar jika dibanding jumlah juru parkir yang ada di wilayah tersebut.

Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 900 juru parkir dan setiap juru parkir memiliki dua hingga tiga pembantu sehingga total terdapat sekitar 2.700 juru parkir.

"Artinya, hanya ada sekitar empat persen juru parkir yang nakal," kata Johan seraya mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban juru parkir.

Sepanjang 2015, Dinas Perhubungan merencanakan melakukan tiga hingga empat kali operasi penertiban dengan lokasi yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement