Pemkab Gunungkidul Bangun 90 Kios Rp783 Juta untuk Perluasan Taman Kuliner Wonosari
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Seorang pengendara motor melintas di area ringroad utara, Kota Wonosari. Di pinggir jalan itu terdapat dua buah poster calon bupati yang akan maju dalam pilkada. foto diambil Selasa (19/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)
Pilkada Gunungkidul baru masuk persiapan awal, tetapi spanduk sudah menjamur.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gunungkidul masih dalam persiapan awal. Namun demikian, poster maupun spanduk bakal calon bupati sudah mulai menjamur.
Gambar-gambar itu dengan mudah ditemui di seputaran Kota Wonosari dan sekitarnya, mulai dari Playen, Karangmojo, Ponjong hingga Semanu. Beberapa kandidat yang memasang gambar antara lain Djangkung Sujarwadi, Subardi TS hingga Didik Ahmadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengakui, penyelenggara pilkada belum bisa menindak pemasangan alat peraga itu. Hal tersebut dikarenakan, saat ini masih di tahap awal, dan belum masuk ke pencalonan atau pun masa kampanye.
“Ini bukan wewenang kami. Disamping belum memasuki masa tahapan dalam kampanye, yang memasang itu belum tentu lolos sebagai calon bupati,” kata Ikhsan kepada Harianjogja.com, Selasa (19/5/2015).
Masalah alat peraga, Ikhsan menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hanya saja saat memasuki tahapan, terutama saat masa kampanye, dia berjanji akan menindak tegas terhadap pasangan calon yang melanggar peraturan.
“Untuk saat ini masih menjadi wewenang pemkab. Tapi, kalau sudah memasuki kampanye, itu menjadi bagian dari tugas penyelenggara pilkada,” ujar dia.
Ikhsan menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Pilkada, nantinya pasangan calon akan difasilitasi dalam pengadaan alat peraga maupun bahan kampanye. Dampaknya, anggaran pilkada lebih membengkak dari estimasi awal.
“Dana yang disiapkan untuk pilkada Rp18,8 miliar. Dari jumlah tersebut Rp1,8 miliar digunakan untuk memfasilitasi pasangan calon dalam
berkampanye,” bebernya.
Tak Berizin
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Harianjogja.com, kemarin, pemasangan spanduk dan poster tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa adanya izin dari insansi yang bersangkutan. Hal itu diakui oleh Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul Azis Saleh.
Menurut dia, seluruh poster atau spanduk yang dipasang tanpa ada pengurusan izin untuk pemasangan. Oleh karenanya, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja selaku petugas penegak peraturan daerah.
“Kalau dari sisi perizinan, memang kami yang mengurusi. Tapi, hingga sekarang belum ada yang meminta izin untuk memasang gambar-gambar itu,” kata Azis, kemarin.
Meski belum ada yang mengajukan permohonan, Azis juga mengaku kesulitan untuk mengurus izin. Sebab, dari sisi aturan juga belum ada kejelasan apakah akan masuk ke izin reklame atau ada izin tersendiri .
“Kondisinya berbeda saat masa kampanye, karena akan diatur dalam peraturan bupati, sama seperti saat pilpres dan pileg di tahun lalu. Tapi untuk saat ini kami juga bingung, dan harus dilakukan telaah lebih lanjut,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Radinka Wiratama, 16 tahun, menjadi atlet termuda esports Indonesia di Asian Games 2026 setelah meniti karier profesional sejak usia 15 tahun.
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Tiffany Young menutup konser Jakarta dengan Into the New World, lagu debut Girls' Generation yang dirilis pada 2007.
Khayla Labiba Nasjmi mencetak 11 gol di MLSC Yogyakarta 2026. Pemain SDN Baturetno itu bermimpi mengikuti jejak pesepak bola putri ke Timnas.
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.