PBB Gunungkidul Jatuh Tempo 30 September, Denda 1 Persen Menanti
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Seorang pengendara motor melintas di area ringroad utara, Kota Wonosari. Di pinggir jalan itu terdapat dua buah poster calon bupati yang akan maju dalam pilkada. foto diambil Selasa (19/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)
Pilkada Gunungkidul baru masuk persiapan awal, tetapi spanduk sudah menjamur.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gunungkidul masih dalam persiapan awal. Namun demikian, poster maupun spanduk bakal calon bupati sudah mulai menjamur.
Gambar-gambar itu dengan mudah ditemui di seputaran Kota Wonosari dan sekitarnya, mulai dari Playen, Karangmojo, Ponjong hingga Semanu. Beberapa kandidat yang memasang gambar antara lain Djangkung Sujarwadi, Subardi TS hingga Didik Ahmadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengakui, penyelenggara pilkada belum bisa menindak pemasangan alat peraga itu. Hal tersebut dikarenakan, saat ini masih di tahap awal, dan belum masuk ke pencalonan atau pun masa kampanye.
“Ini bukan wewenang kami. Disamping belum memasuki masa tahapan dalam kampanye, yang memasang itu belum tentu lolos sebagai calon bupati,” kata Ikhsan kepada Harianjogja.com, Selasa (19/5/2015).
Masalah alat peraga, Ikhsan menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hanya saja saat memasuki tahapan, terutama saat masa kampanye, dia berjanji akan menindak tegas terhadap pasangan calon yang melanggar peraturan.
“Untuk saat ini masih menjadi wewenang pemkab. Tapi, kalau sudah memasuki kampanye, itu menjadi bagian dari tugas penyelenggara pilkada,” ujar dia.
Ikhsan menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Pilkada, nantinya pasangan calon akan difasilitasi dalam pengadaan alat peraga maupun bahan kampanye. Dampaknya, anggaran pilkada lebih membengkak dari estimasi awal.
“Dana yang disiapkan untuk pilkada Rp18,8 miliar. Dari jumlah tersebut Rp1,8 miliar digunakan untuk memfasilitasi pasangan calon dalam
berkampanye,” bebernya.
Tak Berizin
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Harianjogja.com, kemarin, pemasangan spanduk dan poster tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa adanya izin dari insansi yang bersangkutan. Hal itu diakui oleh Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul Azis Saleh.
Menurut dia, seluruh poster atau spanduk yang dipasang tanpa ada pengurusan izin untuk pemasangan. Oleh karenanya, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja selaku petugas penegak peraturan daerah.
“Kalau dari sisi perizinan, memang kami yang mengurusi. Tapi, hingga sekarang belum ada yang meminta izin untuk memasang gambar-gambar itu,” kata Azis, kemarin.
Meski belum ada yang mengajukan permohonan, Azis juga mengaku kesulitan untuk mengurus izin. Sebab, dari sisi aturan juga belum ada kejelasan apakah akan masuk ke izin reklame atau ada izin tersendiri .
“Kondisinya berbeda saat masa kampanye, karena akan diatur dalam peraturan bupati, sama seperti saat pilpres dan pileg di tahun lalu. Tapi untuk saat ini kami juga bingung, dan harus dilakukan telaah lebih lanjut,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
KPPS Pilur Gunungkidul telah terbentuk untuk 230 TPS di 31 kalurahan. Simak tugas KPPS dan jumlah pemilih pada Pilur 26 September 2026.
Jadwal KA Bandara YIA 14 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Basarnas mengungkap dugaan penyebab Kapal Virgo Transport 8 terbalik setelah dihantam gelombang di lambung kanan saat melintas di Laut Jawa.
Jadwal KSPN Jogja 14 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 14 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.