New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Sejumlah aktivis anti-korupsi dari berbagai organisasi di Semarang berunjuk rasa mengecam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh aparat Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015). Mereka menyatakan penangkapan Bambang Widjojanto sebagai salah satu upaya untuk melemahkan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)
Korupsi PEW Jogja pekan ini mengenai penahanan Staf Disperindagkoptan Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA-Staf Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja Sutarto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Rabu (20/5) petang. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/27/korupsi-pew-jogja-berkas-pew-tunggu-pemeriksaan-auditor-588867">KORUPSI PEW JOGJA : Berkas PEW Tunggu Pemeriksaan Auditor)
Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis wilayah (PEW) 2006- 2007 sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Seperti yang diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) DIY 2013 yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp178 juta. Ketika itu, tersangka bertugas menyimpan buku rekening dana PEW namun memalsukan dokumen-dokumen pendukung untuk menarik uang. Sekalipun tersangka sudah mengembalikan uang yang ditarik ke kas daerah, akan tetapi penyidik berpedoman Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Anwarudin Sulistyono mengungkapkan jaksa penyidik perlu menahan tersangka karena dinilai tidak kooperatif. Diuraikannya, penyidik memperoleh informasi tersangka sudah tidak tinggal bersama keluarganya serta menerima surat dari Kepala Disperindagkoptan, tersangka sudah satu bulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
"Untuk memperlancar penyidikan, maka kami putuskan menjemput paksa dan menahannya," ujarnya, Jumat (22/5/2015).
Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Aji Prasetyo mengungkapkan tim penyidik memperoleh informasi tersangka diduga melakukan tindak pidana umum lainnya. "Hal itu juga menjadi pertimbangan kami selain dinilai tidak kooperatif," terangnya.
Penahanan, imbuhnya, dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang.
Penasihat Hukum Sutarto, Erlan Nopri, menghormati upaya Kejari mengingat penahanan merupakan wewenang jaksa penyidik. Ia beralasan kliennya menenangkan diri sehingga tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
"Kami siap mengungkap fakta di pengadilan terkait siapa yang seharusnya menyimpan dan mengawasi buku rekening," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Bagus Mahendra, korban KM Virgo asal Klaten, akan dimakamkan di Lumbungkerep setelah jenazahnya ditemukan dan identitasnya dipastikan.
Jalan alternatif Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi sejak awal September. Warga kini harus memutar lewat JJLS.
Donald Trump bertemu Delcy Rodriguez di sela Sidang PBB di New York. Keduanya membahas hubungan bilateral, energi, pertambangan, dan keamanan.
UGM memperkuat SDM keanekaragaman hayati melalui PKKH, program profesi pertama di Indonesia dan Asia untuk menghadapi degradasi biodiversitas.
Rumah warga kurang mampu di Sumberlawang Sragen ambruk. Nenek 75 tahun terluka dan rumahnya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.