Advertisement
RAZIA SLEMAN : Kapster dan Kondom Dari Sejumlah Salon Diamankan
Advertisement
Razia Sleman pekan ini berhasil menjaring aneka jenis kondom, mengamankan kapster serta pelanggan salon plus-plus.
Harianjogja.com, SLEMAN - Alat kontrasepsi jenis kondom ditemukan di sejumlah salon oleh petugas Polsek Ngaglik, Sleman dalam razia yang digelar, Sabtu (23/5/2015) petang. Petugas juga mengamankan tujuh orang kapster dan seorang lelaki yang menjadi pelanggan salon diduga plus-plus.
Advertisement
Petugas memfokuskan razia pada sejumlah salon di kawasan Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Ketika merazia salahsatu satu dalon di Jalan Palagan Km 7 Bendosari, Sariharjo, Ngaglik, petugas mendapati seorang pasangan lawan jenis yang diduga tengah berasik masyuk di dalam sebuah kamar permanen. Seorang pria belum sempat mengenakan pakaian lengkap saat petugas datang. Di salon itu pula ditemukan empat kondom serta dua
kardus bekas tempat kondom yang sudah ludes terpakai.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Alexander Putra menjelaskan, ditemukannya alat kontrasepsi bisa menjadi indikator dugaan penyalahgunaan salon. Salon tersebut justru tidak memiliki peralatan pangkas seperti gunting. Selain itu, sebanyak empat salon yang dirazia semuanya tidak memiliki izin gangguan. Pihaknya memberikan pembinaan kepada pengelola salon agar mengurus perijinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam razia tersebut,
polisi mengamankan tujuh wanita sebagai kapster dan seorang pria yang juga pelanggan salon.
"Mereka kami bawa ke Mapolsek untuk didata dan dimintai keterangan," ungkapnya Sabtu (23/5/2015) malam.
Ia menambahkan pada Jumat (22/5/2015) malam pihaknya juga merazia sebuah salon yang diduga plus-plus di kawasan Sedan, Sariharjo, Ngaglik. Hasilnya ditemukan seorang pria yang tengah bertelanjang dada dan seorang wanita mengenakan baju tidur di dalam sebuah kamar permanen. Setelah dimintai identitasnya pria tersebut tercatat telah memiliki istri. Di tempat sama petugas juga menemukan beberapa kondom yang belum terpakai.
"Itu juga tidak memiliki HO [izin gangguan]. Yang ada di salon kami bawa ke Polsek juga," ujarnya.
Pihaknya masih memeriksa para pengelola salon yang dirazia tersebut. Penyidik akan mempelajari kemungkinan bisa dikenakannya UU 44/2008 tentang Pornografi dalam kasus tersebut. Kendati demikian, jika unsur pornografinya tidak memenuhi maka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tidak memiliki ijin.
"Razia dilakukan dalam kaitan jelang ramadhan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
- Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
Advertisement
Advertisement