Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) serta mahasiswa melakukan dorng pagar saat aksi penolakan pendirian bandara di kantor GUbernur DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Rabu (22/4). Mereka mendesak di cabutnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) oleh Gubernur DIY serta pembebasan 4 petani Kulonprogo.
Bandara Kulonprogo, sidang akan dilanjutkan 26 Mei di PTUN Jogja dengan agenda dakwaan sekaligus jawaban dari tergugat
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota tim kuasa hukum penggugat, Dindin-sapaan akrab Hamzal Wahyudin mengatakan gugatan yang dilayangkan Wahana Tri Tunggal (WTT)yakin menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja
Keyakinan itu diakui Dindin karena proses pembuatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara tidak mengindahkan aspirasi warga, sehingga IPL dinilai cacat hukum. Selain itu, lanjut Dindin, lokasi pembangunan bandara melanggar aturan tata ruang karena berlokasi di sepadan pantai Kulonprogo.
Dindin menilai sosialisasi yang dilakukan Pemda DIY tidak memberikan ruang kepada warga untuk menyatakan pendapatnya.
“Dalam sosialisasi Pemda DIY hanya minta tanda tangan persetujuan,” tuduh Dindin.
Dindin menambahkan, pembangunan bandara itu juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan hasil penelitian Komnas HAM di lokasi bandara, kata Dindin, pembangunan bandara berpotensi menggusur lahan pertanian yang sudah menjadi lahan penghidupan bagi warga sekitar.
“Dampak bandara akan mengalami penggusuran paksa,” ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY yang juga anggota tim percepatan pembangunan bandara, Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyatakan, sudah menyiapkan jawaban atas gugatan WTT dalam persidangan nanti.
Ia mengatakan dalam proses pembangunan bandara baru, Pemda DIY mempunyai alasan yuridis.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur perundang-undangan,” klaim Dewa, Sabtu (23/5/2015).
Namun demikian, Dewa pun menghormati proses hukum bagi yang belum menyetujui pembangunan bandara.
“Saat ini pengadilan berlangsung. Hasilnya seperti apa itu yang harus kami laksanakan,” tegas Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Polri dan Basarnas memaksimalkan pencarian lima jurnalis yang hilang kontak saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Manchester City mengalahkan Porto 2-0 di Liga Champions. Erling Haaland memborong dua gol dan membawa City ke puncak klasemen sementara.
Aston Villa mengalahkan Club Brugge 3-2 pada fase liga Liga Champions dan langsung memimpin klasemen sementara dengan tiga poin.
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hadir di Kantor Kapanewon Godean pada Rabu 9 September 2026 mulai pukul 08.30 WIB.
Layanan perpanjangan SIM di Kulonprogo pada Rabu 9 September 2026 hadir di PJR Temon, Mal Pelayanan Publik, dan Satpas 1450 Polres.