Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Gugatan WTT Diyakini Menang

Ujang Hasanudin
Senin, 25 Mei 2015 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BANDARA KULONPROGO : Gugatan WTT Diyakini Menang HarianJOgja/Gigih M. HanafiSejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) serta mahasiswa melakukan dorng pagar saat aksi penolakan pendirian bandara di kantor GUbernur DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Rabu (22 - 4). Mereka mendesak di cabutnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) oleh Gubernur DIY serta pembebasan 4 petani Kulonprogo.

Advertisement

Bandara Kulonprogo, sidang akan dilanjutkan 26 Mei di PTUN Jogja dengan agenda dakwaan sekaligus jawaban dari tergugat

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota tim kuasa hukum penggugat, Dindin-sapaan akrab Hamzal Wahyudin mengatakan gugatan yang dilayangkan Wahana Tri Tunggal (WTT)yakin menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja

Advertisement

Keyakinan itu diakui Dindin karena proses pembuatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara tidak mengindahkan aspirasi warga, sehingga IPL dinilai cacat hukum. Selain itu, lanjut Dindin, lokasi pembangunan bandara melanggar aturan tata ruang karena berlokasi di sepadan pantai Kulonprogo.

Dindin menilai sosialisasi yang dilakukan Pemda DIY tidak memberikan ruang kepada warga untuk menyatakan pendapatnya.

“Dalam sosialisasi Pemda DIY hanya minta tanda tangan persetujuan,” tuduh Dindin.

Dindin menambahkan, pembangunan bandara itu juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan hasil penelitian Komnas HAM di lokasi bandara, kata Dindin, pembangunan bandara berpotensi menggusur lahan pertanian yang sudah menjadi lahan penghidupan bagi warga sekitar.

“Dampak bandara akan mengalami penggusuran paksa,” ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY yang juga anggota tim percepatan pembangunan bandara, Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyatakan, sudah menyiapkan jawaban atas gugatan WTT dalam persidangan nanti.

Ia mengatakan dalam proses pembangunan bandara baru, Pemda DIY mempunyai alasan yuridis.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur perundang-undangan,” klaim Dewa, Sabtu (23/5/2015).

Namun demikian, Dewa pun menghormati proses hukum bagi yang belum menyetujui pembangunan bandara.

“Saat ini pengadilan berlangsung. Hasilnya seperti apa itu yang harus kami laksanakan,” tegas Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement