Advertisement

KORUPSI GEDUNG PLN : Mantan Manajer PLN Area Jogja Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 26 Mei 2015 - 19:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI GEDUNG PLN : Mantan Manajer PLN Area Jogja Didakwa Pasal Berlapis Warga menempelkan stiker seruan antikorupsi pada kaca mobil pengguna jalan yang melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Warga dan aktivis antikorupsi di seluruh Indonesia menggelar aksi antikorupsi pada Hari Antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Peringatan itu bertujuan untuk memberikan dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Abdullah Azzam/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Korupsi Gedung PLN, terdakwa dikenai pasal berlapis.

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi gedung PLN area Jogja Nanang Subuh Isnandi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (25/5/2015).

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato, mantan Manajer PLN area Jogja tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU Suharno menguraikan terdakwa telah memperkaya 12 perusahaan yang menjadi rekanan proyek revitaliasi gedung PLN, yakni PT Cipta Kencana Abadi, PT Bosri Indonesia, CV Nascent, CV Graha Citra Jaya Konstruksi, CV Mutiara Nugraha, CV Aditya Mandiri, CV Adhi Surya Abadi, CV Cipta Adhi, CV Jakaria, CV Mekar Jati, CV Fajar Pagi, dan CV Lita.

"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1,87 miliar berdasarkan perhitungan Jasa Managemen Konstruksi (JMK) dan Rp477 juta sesuai perhitungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sleman," paparnya.

Terlebih, kata dia, proyek yang dikerjakan pada 2012 dan baru dianggarkan 2013 tidak sesuai spesifikasi karena volume pekerjaan rekanan PLN tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat perjanjian.

Penasihat hukum Nanang, Kamal Firdaus, menilai surat dakwaan kabur dan lemah.

"Sepertinya juga ada kerjasama supaya pra-peradilan gugur," tuturnya.

Terdakwa, kata dia, juga mengajukan eksepsi yang sidangnya akan digelar Senin (1/6/2015) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement