Advertisement
BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Walikota Tak Tahu Ada Perusakan BWB
Advertisement
Bangunan cagar budaya (BCB) sekaligus BWB yang rusak belum dketahui Walikota Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA-Penghancuran bangunan warisan budaya (BWB) di Jl. Pajeksan Kota Jogja untuk pembangunan hotel ternyata tak diketahui Walikota Jogja, Haryadi Suyuti.
Advertisement
"Saya belum terima informasi, Kepala Disbudpar Jogja bisa menghadap saya untuk memberitahukan persoalan tersebut," ungkapnya, Selasa (9/6/2015).
Meski belum mengetahui kerusakan BWB untuk pembangunan hotel, Haryadi tetap berjanji untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran.
Sebelumnya, bangunan Than Blom Thiong yang sudah ditetapkan menjadi BWB Kota Jogja pada 2009 lalu dengan Nomor BWB 789/Kep/2009 dirusak untuk pembangunan hotel.
Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja siap melayangkan surat kepada pemilik hotel yang telah menghancurkan bangunan warisan budaya (BWB) Tjan Blom Thiong. Kabid Pelayanan Dinzin Jogja Setiyono mengatakan surat tersebut berisi persyaratan membangun kembali BWB yang telah dirobohkan.
"Prosedur perizinannya sama seperti membangun bangunan dari awal," ujarnya.
Menurutnya fondasi dan rangka hotel sudah berdiri, tetapi pemilik hotel wajib membangun ulang bangunan Tjan Blom Thiong.
"Secara teknis tidak akan mengganggu pendirian hotel karena bangunan tersebut berada di depan hotel, jadi nanti letak hotel di belakang BWB," terangnya.
Kendati demikian, Setiyono menyatakan tidak ada batas waktu pembangunan ulang karena yang terpenting BWB kembali berdiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





