Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : Polemik Mahar Rp25 Juta untuk Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra

Advertisement
Pilkada Gunungkidul dipersiapkan oleh Partai Gerindra dengan menjaring calon bupati dan wakil bupati. Partai ini mensyaratkan biaya Rp25 juta untuk pendaftaran
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul berencana melakukan kajian terhadap praktik pembayaran pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari Partai Gerindra. Namun demikian, partai tersebut sepertinya akan lolos dari sanksi.
Advertisement
Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat ke Gerindra. Hanya saja, surat tersebut baru sebatas informasi tentang pelanggaran dalam pilkada, sementara untuk klarifikasi belum.
“Harusnya minggu-minggu ini, tapi berhubung kami fokus untuk verifikasi factual calon perseorangan maka hal tersebut urung dilakukan,” kata Budi, Minggu (21/6/2015).
Dia menjelaskan, jika terbukti melanggar Gerindra terancam sanksi berat. Hanya saja, untuk membuktikannya juga tidaklah mudah, dan butuh waktu yang lama.
“Kemungkinan untuk pembuktiannya sampai pilkada berakhir masalah ini belum akan selesai, karena harus melalui penetapan di pengadilan,” ungkap Budi.
Kesulitan lain dalam membuktikan dugaan pelanggaran itu, saat ini KPU belum menetapkan calon bupati. Status mereka yang mendaftar masih sebatas bakal calon, sedangkan dalam Undang-Undang No 8/2015 tentang Perubahan UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan bahwa calon bupati dilarang memberikan mahar atau uang ke partai politik pengusung. “Itu jadi pertimbangan kami, tapi yang jelas kami akan melakukan klarifikasi,” tegas Budi.
Menilik dua faktor ini, kemungkinan besar Gerindra akan lolos dari sanksi. Namun demikian, Budi menegaskan akan melakukan proses pengusutan terhadap dugaan pelanggaran itu. “Meski berat, kami tetap akan mengusutnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gerindra Rugimanto belum bisa dikonfirmasi masalah ini. saat dihubungi melalui telephon, nomor miliknya tidak aktif.
Namun demikian, sebelumnya Rugimanto menegaskan jika penarikan uang pendaftaran Rp25 juta sudah melalui proses persetujuan DPC Gerindra Gunungkidul. Malahan sebelum keputusan itu ditetapkan, internal partai telah melakukan musyawarah cabang pada 31 Mei lalu.
“Kami tidak menarik sembarangan, karena sudah melalui persetujuan partai,” kata Rugimanto, Rabu (3/6/2015) lalu.
Dia menjelaskan, proses pembayaraan itu dibagi ke dalam dua termin. Pertama, uang sebesar Rp5 juta dibayarkan saat mengambil formulir, sedang sisanya Rp20 juta diberikan saat mengembalikan formulir pendaftaran.
“Uang yang Rp5 juta akan digunakan sebagai biaya operasional selama pendaftaran. Sementara Rp20 juta digunakan sebagai biaya operasional saat seleksi di DPD,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
- Daftar Jalur Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah dan Rumah Sakit
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 6 Desember 2023
Advertisement
Advertisement