Advertisement

PILKADA GUNUNGKIDUL : Polemik Mahar Rp25 Juta untuk Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra

David Kurniawan
Senin, 22 Juni 2015 - 22:20 WIB
Nina Atmasari
PILKADA GUNUNGKIDUL : Polemik Mahar Rp25 Juta untuk Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Ilustrasi uang rupiah (Dok/(JIBI - Solopos)

Advertisement

Pilkada Gunungkidul dipersiapkan oleh Partai Gerindra dengan menjaring calon bupati dan wakil bupati. Partai ini mensyaratkan biaya Rp25 juta untuk pendaftaran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -  Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul berencana melakukan kajian terhadap praktik pembayaran pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari Partai Gerindra. Namun demikian, partai tersebut sepertinya akan lolos dari sanksi.

Advertisement

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat ke Gerindra. Hanya saja, surat tersebut baru sebatas informasi tentang pelanggaran dalam pilkada, sementara untuk klarifikasi belum.

“Harusnya minggu-minggu ini, tapi berhubung kami fokus untuk verifikasi factual calon perseorangan maka hal tersebut urung dilakukan,” kata Budi, Minggu (21/6/2015).

Dia menjelaskan, jika terbukti melanggar Gerindra terancam sanksi berat. Hanya saja, untuk membuktikannya juga tidaklah mudah, dan butuh waktu yang lama.

“Kemungkinan untuk pembuktiannya sampai pilkada berakhir masalah ini belum akan selesai, karena harus melalui penetapan di pengadilan,” ungkap Budi.

Kesulitan lain dalam membuktikan dugaan pelanggaran itu, saat ini KPU belum menetapkan calon bupati. Status mereka yang mendaftar masih sebatas bakal calon, sedangkan dalam Undang-Undang No 8/2015 tentang Perubahan UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan bahwa calon bupati dilarang memberikan mahar atau uang ke partai politik pengusung. “Itu jadi pertimbangan kami, tapi yang jelas kami akan melakukan klarifikasi,” tegas Budi.

Menilik dua faktor ini, kemungkinan besar Gerindra akan lolos dari sanksi. Namun demikian, Budi menegaskan akan melakukan proses pengusutan terhadap dugaan pelanggaran itu. “Meski berat, kami tetap akan mengusutnya,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gerindra Rugimanto belum bisa dikonfirmasi masalah ini. saat dihubungi melalui telephon, nomor miliknya tidak aktif.

Namun demikian, sebelumnya Rugimanto menegaskan jika penarikan uang pendaftaran Rp25 juta sudah melalui proses persetujuan DPC Gerindra Gunungkidul. Malahan sebelum keputusan itu ditetapkan, internal partai telah melakukan musyawarah cabang pada 31 Mei lalu.

“Kami tidak menarik sembarangan, karena sudah melalui persetujuan partai,” kata Rugimanto, Rabu (3/6/2015) lalu.

Dia menjelaskan, proses pembayaraan itu dibagi ke dalam dua termin. Pertama, uang sebesar Rp5 juta dibayarkan saat mengambil formulir, sedang sisanya Rp20 juta diberikan saat mengembalikan formulir pendaftaran.

“Uang yang Rp5 juta akan digunakan sebagai biaya operasional selama pendaftaran. Sementara Rp20 juta digunakan sebagai biaya operasional saat seleksi di DPD,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement