Advertisement

APOTEK DISEGEL : Jual Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Sebuah Apotek di Bantul Disegel

Arief Junianto
Selasa, 23 Juni 2015 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
APOTEK DISEGEL : Jual Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Sebuah Apotek di Bantul Disegel

Advertisement

Apotek disegel di Bantul, karena menjual psikotropika tanpa resep dokter

Harianjogja.com, BANTUL-Terbukti menjual obat psikotropika tanpa resep dokter, apotek Fansenu yang berlokasi di Jl.Parangtritis KM 21, Pundong resmi ditutup.

Advertisement

Kepala Seksi Penyelenggaraan Regulasi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Nitakrid Rumantiningsih menjelaskan penutupan itu dilakukannya sejak 5 Juni yang lalu. Berawal laporan dari pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan psikotropika dalam jumlah banyak oleh apotek tersebut, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

"Ternyata ketika kami tanya resep dokternya, mereka tak bisa menunjukkannya," ungkapnya saat ditemui wartawan, Senin (22/6/2015) siang.

Kendati ditutup, namun pihaknya tidak lantas menutup apotek itu secara permanen. Ia menyebutkan penutupan itu hanya diberlakukannya selama tiga bulan saja sampai pihak apotek tersebut telah mendapatkan pembinaan yang cukup dari pihak Dinkes Bantul terkait pengelelolaan
apotek yang benar.

Rencananya, 26 Juni mendatang, pihaknya akan memanggil pihak pengelola apotek tersebut terkait dengan kesediaannya mengikuti pembinaan dari Dinkes Bantul.

Proses penutupan itu pun tidak dilakukannya secara serampangan. Setelah memastikan adanya pelanggaran, pihaknya mengambil langkah awal dengan membekukan izin penyelenggaraannya terlebih dulu. "Barulah setelah itu, tanggal 5 Juni lalu, kami lakukan penyegelan secara fisik," ucapnya.

Dijelaskannya, apotek itu bukan termasuk apotek lama di Bantul. Apotek itu setidaknya baru beroperasi di Bantul sejak dua tahun terakhir. Tak hanya obat psikotropika saja, pihaknya juga mensinyalir beredarnya obat-obatan keras tanpa resep dokter. Beredarnya obat-obatnya ini pada
awalnya tak bermasalah. Akan tetapi setelah pembelian berikutnya, pembeli yang sudah merasa terbiasa dengan obat itu, pun mau tak mau harus mendapatkannya. Gayung bersambut, apotek-apotek nakal pun memanfaatkannya dengan menjual obat itu meski tanpa resep dokter.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban apotek yang nekat menerapkan diagnosis kepada pembeli. Padahal, sesuai izin prakteknya, apotek hanya memiliki izin menjual dan mendistribusikan obat-obat tertentu serta alat-alat kesehatan.

"Kalau misalnya mereka menyediakan cek kesehatan, cek tensi darah silakan saja, tapi jangan sampai mendiagnosa. Apalagi sampai mengarahkan pembelian obat tertentu," paparnya.

Dikatakannya, hingga tahun ini, pihaknya telah melakukan penutupan terhadap tujuh unit apotek. Lima di antaranya lantaran izin yang sudah kadaluwarsa dan dua di antaranya lantaran terbukti melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:42 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement