Advertisement
PILKADA SLEMAN : Aturan Pemasangan Peraga Kampanye Perlu Diperbarui

Advertisement
Pilkada Sleman perlu aturan baru terkait pemasangan alat peraga
Harianjogja.com, SLEMAN-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menganggap Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum tegas. Untuk itu, Panwaslu meminta agar Perbup segera diperbarui.
Advertisement
"Perbup harus diperbarui karena ada bagian yang perlu penegasan, misalnya tentang pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan pemerintah," kata Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi, awal pekan ini.
Panwaslu meminta ada ketegasan pengaturan jarak dalam pemasangan alat peraga kampanye. Utamanya, pemasangan di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Djajadi, desakan ini berawal dari penemuan alat peraga kampanye di seberang kantor instansi pemerintah pada pemilu sebelumnya. Selain itu, pelanggaran pemasangan juga terjadi di fasilitas umum seperti jalan raya.
Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencermati ulang isi Perbup tentang alat peraga itu. "Pilkada tahun ini, alat peraga kampanyenya difasilitasi KPU, sehingga perlu ada penyesuaian," katanya.
Selama tahapan Pilkada, Panwaslu akan melaporkan pelanggaran kepada KPU. Untuk selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menindak misalnya menurunkan alat peraga yang terbukti melanggar aturan. "Kami berikan peringatan kepada pihak peserta pemilu. Kalau masih dibiarkan, akan dicopot," ungkap Djajadi.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan dasar hukum alat peraga kampanye masih mengacu Perbup No.14/2014 tentang pemasangan alat peraga kampanye. "Sudah ditentukan titik-titik yang dilarang [dipasang alat peraga kampanye]. Kami kerja kalau sudah ada rekomendasi Panwaslu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
- Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
Advertisement
Advertisement