Advertisement

PARKIR DI JOGJA : Tarif Roda 2 di Atas Rp1.000 Itu Tidak Resmi

Rabu, 01 Juli 2015 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
PARKIR DI JOGJA : Tarif Roda 2 di Atas Rp1.000 Itu Tidak Resmi

Advertisement

Parkir di Jogja untuk roda dua di atas Rp1.000 itu tidak resmi

Harianjogja.com, JOGJA-Operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja untuk menertibkan tarif parkir kendaraan tak membuahkan hasil. Pasalnya, tarif parkir normal hanya berlaku sesaat setelah operasi dan tarif sembarangan kembali diterapkan sesudahnya.

Advertisement

Di parkir tepi jalan umum (TJU) timur kantor pos Jogja, tarif parkir untuk kendaraan roda dua mencapai Rp3.000. Tidak hanya itu, pengendara kendaraan juga diberi karcis parkir yang tidak dilengkapi dengan nomor perda serta cap dari petugas.

Seperti yang diketahui sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2009, tarif parkir kendaraan roda dua di parkir TJU sebesar Rp1.000.

Ketua Paguyuban Pekerja Parkir Jogja Ignatius Hanarto mengaku sudah optimal menyosialisasikan aturan tarif parkir kepada juru parkir dan demikian pula dengan operasi gabungan yang digelar Dishub Jogja.

Kendati demikian, ia tidak menampik jika tarif sesuai aturan hanya berlaku sesaat setelah operasi gabungan. "Sesudahnya atau keesokan harinya kembali melanggar aturan, hanya tertib saat kena operasi," ujarnya, Senin (29/6/2015).

Diungkapkannya, persoalan di lapangan memang seperti itu dan sejauh ini penegakan aturan dilakukan oleh berbagai pihak sesuai dengan ranahnya masing-masing.

Kepala UPT Malioboro Teguh Syarief menilai ringannya sanksi juru parkir (jukir) yang melanggar tarif parkir menjadi penyebab maraknya tarif parkir yang tidak sesuai aturan. "Mereka hanya dikenai denda tindak pidana ringan dengan nominal kecil, misal Rp25.000," jelasnya, Selasa (30/6/2015).

Menjelang Lebaran, terang dia, pelanggaran tarif parkir semakin banyak karena jukir beralasan mengejar tunjangan hari raya (THR) walaupun sebenarnya pembagian tarif parkir dengan pemerintah sudah menguntungkan jukir, yakni 75% untuk jukir dan 25% diberikan kepada pemerintah.

Tidak hanya itu, terbatasnya lahan parkir juga dimanfaatkan oleh jukir liar untuk menaikkan tarif seenaknya. "Ini jadi pekerjaan rumah buat pemerintah, apakah perlu menaikkan tarif parkir atau tidak karena ini persoalan bersama yang harus dituangkan dalam perda," paparnya.

Kabid Perpakiran Dishub Jogja Johan Usaha Pinem menegaskan tarif parkir lebih dari Rp1.000 untuk kendaraan roda dua di tepi jalan umum (TJU) dipastikan tidak resmi.

"Termasuk karcis parkir, kalau tertera lebih dari Rp1.000 berarti tidak resmi," tuturnya, Selasa (30/6/2015).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sudah maksimal sebab intensitas operasi pun lebih banyak ketimbang tahun lalu. Disebutkannya, mulai tahun ini operasi gabungan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sedangkan sebelumnya hanya per enam bulan.

Johan tidak mengelak jika pengawasan tarif parkir sulit dilakukan kepada juru parkir (jukir) liar karena mereka tidak terdata. Sementara, bagi jukir resmi pengawasan lebih mudah dilakukan karena sanksi yang diberikan lebih jelas.

"Ada sekitar 900 jukir resmi di Jogja dan jika ada yang melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi dari teguran sampai pencabutan surat tugas," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement