Advertisement

ILLEGAL FISHING : Begini Kronologi Polair Sergap Kapal Tak Berizin

Sunartono
Jum'at, 10 Juli 2015 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
ILLEGAL FISHING : Begini Kronologi Polair Sergap Kapal Tak Berizin Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja - Reuters)

Advertisement

Illegal fishing di Gunungkidul berhasil ditangkap Direktorat Polair Polda DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Polair Polda DIY menangkap dua kapal berukuran besar di dermaga Sadeng, Desa Pucung, Kecamatan, Girisubo, Gunungkidul, pekan lalu. Belasan ton ikan hasil tangkapan pun disita dari kedua kapal yang tidak memiliki kelengkapan surat tersebut.

Advertisement

Direktur Polair Polda DIY Kombes Endang Karnadi menjelaskan, kedua kapal itu dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 29 ayat 1 UU 45/2009 tentang Perikanan.

Keduanya diintai selama beberapa hari di dermaga Sadeng, Gunungkidul karena menangkap ikan secara ilegal. Penangkapan terhadap Kapal Cahya Putra 02 dilakukan pada Minggu (28/6/2015) pukul 15.30 WIB, sedangkan Inka Mina pada Jumat (3/7/2015) pukul 20.30 WIB.

"Karena peralatan kami tidak memungkinkan untuk menyergap di perairan, kami menunggu di dermaga, begitu akan bersandar langsung kami sergap," tegas mantan Wadir Polair Polda Sulawesi Utara ini di Mapolda DIY, Kamis (9/7/2015).

Dalam operasi itu, ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), nahkoda Kapal Cahya Putra tidak membawa dokumen apapun. Kapal ini membawa enam Anak Buah Kapal (ABK) berikut hasil tangkapan ikan Cakalang sebanyak 460 kilogram. Sedangkan nahkoda Inka Mina dapat menunjukkan dokumen seperti surat tanda bukti lapor kedatangan / keberangkatan, surat ukur dalam negeri, akta pendaftaran kapal, sertifikat kelayakan kapal, sertifikat ahli nautika tingkat III dan surat keterangan kecakapan.

Meski demikian kapal ini tidak memiliki tiga dokumen penting yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Setelah diperiksa, alat tangkap Kapal Inka Mina juga tidak sesuai dengan perijinan. Kapal ini membawa ikan sebanyak 13 ton dengan 19 ABK dan satu nahkoda Untuk Kapal Cahya Putra, lanjutnya, beberapa hari kemudian setelah diperiksa, dapat menunjukkan beberapa dokumen seperti SIUP dan SIPI melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.

"Tapi keduanya dokumen tidak lengkap," ujarnya.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda DIY AKBP Tri Joko menambahkan, hasil tangkapan dari kedua kapal itu telah dilelang dan dijadikan sebagai barang bukti. Untuk Inka Mina hasil lelang sebanyak Rp64,3 Juta dan Cahya Putra Rp5,1 Juta. Kapal tersebut beroperasi di wilayah DIY dengan memasang sejumlah rumpon dari ujang barat Kulonprogo hingga ujung timur Gunungkidul sejauh 12 mil dari lepas pantai DIY. Dugaannya ikan hasil tangkapan itu dijual ke Semarang dan dibawa ke luar negeri dan ada yang mendanai secara khusus dalam melakukan pelayaran.

"Mereka sudah cukup lama beroperasi di wilayah DIY tanpa izin," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement