Advertisement

KASUS PERGOLA JOGJA : Kepala BLH Diminta Nonaktif

Sabtu, 11 Juli 2015 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS PERGOLA JOGJA : Kepala BLH Diminta Nonaktif

Advertisement

Korupsi pergola Jogja berujung pada penahanan Kepala BLH. Walikota dapat menunjuk pelaksana tugas harian (PLH) kepala BLH Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Walikota Jogja mengambil tindakan tegas kepada tersangka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan tegas bisa berupa menonaktifkan mereka dari jabatan.

Advertisement

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba mengatakan Walikota dapat menunjuk pelaksana tugas harian (PLH) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja menyusul ditahannya Kepala BLH Jogja Irfan Susilo karena dugaan korupsi proyek pergola, Kamis (9/7) kemarin.

“Hal ini harus dilakukan supaya tidak mengganggu kinerja BLH Jogja dan kelancaran layanan publik,” kata dia, Jumat (10/7/2015).

Menurut Kamba, kasus ini menambah panjang daftar oknum PNS di lingkungan Pemkot Jogja yang diduga terlibat kasus korupsi. Sebelumnya terdapat pegawai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang terjerat kasus honor untuk seniman.

JCW, papar Kamba, juga mengapresiasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja sekalipun pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja tidak sesuai target.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka telah dilakukan Desember 2014 dan ditagetkan akhir Januari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Memang mundur setengah tahun dari target namun kami tetap menghargai usaha penyidik,” tegas dia.

JCW mendorong kepada penyidik untuk menelisik lebih dalam dugaan keterlibatan pihak lain selain tiga tersangka.

Menurut Kamba, penyidik dapat melakukan penelusuran dari awal pembahasan proyek pergola. “Mulai dari inisiatif hingga siapa yang menyetujui penunjukan langsung sehingga kasus ini dapat segera tuntas,” kata Kamba.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti berpendapat sudah ada mekanisme terkait penggantian sementara kepala jabatan yang tersangkut masalah hukum.

“Dasar penahanan sudah ada dan surat-suratnya akan kami bawa ke rapat dan setidaknya Senin [13/7/2015] besok sudah bisa ditentukan pelaksana tugas sementara yang menggantikan kepala BLH,” kata Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:42 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement