Advertisement
PEMKAB BANTUL : SOP Retribusi Harus Direvisi

Advertisement
Pemkab Bantul akan membenahi SOP yang berlaku saat ini lantaran banyak yang multitafsir terkait dengan penarikan retribusi
Harianjogja.com, BANTUL-Inspektorat Daerah (Irda) Bantul akhirnya mengakui Standar Operasional Prosedur (SOP) pungutan retribusi objek wisata perlu direvisi.
Advertisement
Saat ditemui di kantornya, Kepala Irda Bantul Bambang Purwadi mengakui, di SOP yang berlaku saat ini memang banyak poin yang multitafsir dan rancu. Salah satunya adalah terkait dengan penarikan retribusi khusus rombongan pengunjung objek wisata yang tak sesuai dengan jumlah orang dalam rombongan tersebut.
Akibatnya Pemerintah Daerah selalu kesulitan dalam menertibkan kecurangan yang dilakukan oleh petugas Tempat Pungutan Retribusi (TPR) tersebut. Salah satu solusinya memang adalah dengan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap seluruh aspek yang mempengaruhi keberlangsungan kecurangan itu.
“Karena hal ini memang terjadi dari tahun ke tahun,” ujarnya, Jumat (24/7/2015) siang.
Terkait dengan hal itu, selain aspek regulasi yang tidak sempurnya, beberapa aspek lainnya yang harus ditinjau secara bersama-sama antara lain faktor sumber daya manusia (SDM) dan perencanaan di tingkat pembuat kebijakan.
Dikatakannya, kecurangan yang terjadi di TPR tersebut kemungkinan besar juga dipengaruhi oleh karakter petugas TPR-nya masing-masing. Itulah sebabnya, ia selalu menekankan kepada dinas terkait untuk memberlakukan sistem rolling terhadap setiap petugas TPR. Pasalnya, ia menilai potensi kecurangan sangat besar terjadi jika seorang petugas terlalu lama menempati posnya.
“Jadi paling tidak setiap enam bulan sekali harus dilakukan rolling,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menilai SOP yang ada sekarang, memiliki poin-poin yang rancu. Di satu sisi, petugas TPR diharuskan menyetorkan uang hasil pungutan sesuai dengan bonggol karcis yang tersisa. Sobekan karcis itu pun mutlak harus diberikan kepada pengunjung.
Sementara di poin yang lain, tertulis, petugas diperbolehkan menyobek sendiri karcis yang masih utuh jika ada selisih lebih uang setoran. Dalam SOP itu, hal ini dihalalkan agar jumlah uang setoran bisa sesuai dengan sisa bonggol karcis.
“Tapi memang untuk kasus ini harus disertai dengan berita acara. Tapi kan tetap saja, aturan ini multi tafsir jadinya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement