Advertisement
PEMKAB BANTUL : SOP Retribusi Harus Direvisi
Advertisement
Pemkab Bantul akan membenahi SOP yang berlaku saat ini lantaran banyak yang multitafsir terkait dengan penarikan retribusi
Harianjogja.com, BANTUL-Inspektorat Daerah (Irda) Bantul akhirnya mengakui Standar Operasional Prosedur (SOP) pungutan retribusi objek wisata perlu direvisi.
Advertisement
Saat ditemui di kantornya, Kepala Irda Bantul Bambang Purwadi mengakui, di SOP yang berlaku saat ini memang banyak poin yang multitafsir dan rancu. Salah satunya adalah terkait dengan penarikan retribusi khusus rombongan pengunjung objek wisata yang tak sesuai dengan jumlah orang dalam rombongan tersebut.
Akibatnya Pemerintah Daerah selalu kesulitan dalam menertibkan kecurangan yang dilakukan oleh petugas Tempat Pungutan Retribusi (TPR) tersebut. Salah satu solusinya memang adalah dengan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap seluruh aspek yang mempengaruhi keberlangsungan kecurangan itu.
“Karena hal ini memang terjadi dari tahun ke tahun,” ujarnya, Jumat (24/7/2015) siang.
Terkait dengan hal itu, selain aspek regulasi yang tidak sempurnya, beberapa aspek lainnya yang harus ditinjau secara bersama-sama antara lain faktor sumber daya manusia (SDM) dan perencanaan di tingkat pembuat kebijakan.
Dikatakannya, kecurangan yang terjadi di TPR tersebut kemungkinan besar juga dipengaruhi oleh karakter petugas TPR-nya masing-masing. Itulah sebabnya, ia selalu menekankan kepada dinas terkait untuk memberlakukan sistem rolling terhadap setiap petugas TPR. Pasalnya, ia menilai potensi kecurangan sangat besar terjadi jika seorang petugas terlalu lama menempati posnya.
“Jadi paling tidak setiap enam bulan sekali harus dilakukan rolling,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menilai SOP yang ada sekarang, memiliki poin-poin yang rancu. Di satu sisi, petugas TPR diharuskan menyetorkan uang hasil pungutan sesuai dengan bonggol karcis yang tersisa. Sobekan karcis itu pun mutlak harus diberikan kepada pengunjung.
Sementara di poin yang lain, tertulis, petugas diperbolehkan menyobek sendiri karcis yang masih utuh jika ada selisih lebih uang setoran. Dalam SOP itu, hal ini dihalalkan agar jumlah uang setoran bisa sesuai dengan sisa bonggol karcis.
“Tapi memang untuk kasus ini harus disertai dengan berita acara. Tapi kan tetap saja, aturan ini multi tafsir jadinya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Pakistan Lintasi Selat Hormuz di Tengah Konflik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement



