Advertisement

PEMKAB BANTUL : SOP Retribusi Harus Direvisi

Arief Junianto
Sabtu, 25 Juli 2015 - 22:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PEMKAB BANTUL : SOP Retribusi Harus Direvisi Suasana pantai parangtritis sesaat setelah pemilihan umum 2014 di Pantai Parangtritis,Bantul, Rabu (09/04 - 14) Pemilu Legislatif 2014 yang menjadi libur nasional dijadikan ajang untuk berwisata oleh masyarakat sekitar Yogyakarta usai melakukan pemilihan umum di TPS masing/masing warga.

Advertisement

Pemkab Bantul akan membenahi SOP yang berlaku saat ini lantaran banyak yang multitafsir terkait dengan penarikan retribusi

Harianjogja.com, BANTUL-Inspektorat Daerah (Irda) Bantul akhirnya mengakui Standar Operasional Prosedur (SOP) pungutan retribusi objek wisata perlu direvisi.

Advertisement

Saat ditemui di kantornya, Kepala Irda Bantul Bambang Purwadi mengakui, di SOP yang berlaku saat ini memang banyak poin yang multitafsir dan rancu. Salah satunya adalah terkait dengan penarikan retribusi khusus rombongan pengunjung objek wisata yang tak sesuai dengan jumlah orang dalam rombongan tersebut.

Akibatnya Pemerintah Daerah selalu kesulitan dalam menertibkan kecurangan yang dilakukan oleh petugas Tempat Pungutan Retribusi (TPR) tersebut. Salah satu solusinya memang adalah dengan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap seluruh aspek yang mempengaruhi keberlangsungan kecurangan itu.

“Karena hal ini memang terjadi dari tahun ke tahun,” ujarnya, Jumat (24/7/2015) siang.

Terkait dengan hal itu, selain aspek regulasi yang tidak sempurnya, beberapa aspek lainnya yang harus ditinjau secara bersama-sama antara lain faktor sumber daya manusia (SDM) dan perencanaan di tingkat pembuat kebijakan.

Dikatakannya, kecurangan yang terjadi di TPR tersebut kemungkinan besar juga dipengaruhi oleh karakter petugas TPR-nya masing-masing. Itulah sebabnya, ia selalu menekankan kepada dinas terkait untuk memberlakukan sistem rolling terhadap setiap petugas TPR. Pasalnya, ia menilai potensi kecurangan sangat besar terjadi jika seorang petugas terlalu lama menempati posnya.

“Jadi paling tidak setiap enam bulan sekali harus dilakukan rolling,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menilai SOP yang ada sekarang, memiliki poin-poin yang rancu. Di satu sisi, petugas TPR diharuskan menyetorkan uang hasil pungutan sesuai dengan bonggol karcis yang tersisa. Sobekan karcis itu pun mutlak harus diberikan kepada pengunjung.

Sementara di poin yang lain, tertulis, petugas diperbolehkan menyobek sendiri karcis yang masih utuh jika ada selisih lebih uang setoran. Dalam SOP itu, hal ini dihalalkan agar jumlah uang setoran bisa sesuai dengan sisa bonggol karcis.

“Tapi memang untuk kasus ini harus disertai dengan berita acara. Tapi kan tetap saja, aturan ini multi tafsir jadinya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 12:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement