Advertisement
PEMDA DIY : Inventarisasi SG dan PAG Ditarget Selesai Tahun Ini
Advertisement
Pemda DIY untuk inventarisasi SG dan PAG diharapkan segera tuntas.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY berupaya menyelesaikan inventarisasi tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) sampai akhir tahun ini. Proses inventarisasi saat ini langsung melibatkan pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa.
Advertisement
“Lebih cepat lahan diinventarisasi, di-clear-kan dengan desa, selanjutnya dilakukan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat. Kita aktif melibatkan perangkat desa supaya proses inventarisasi lahan bisa diakselerasi," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Beny Suharso di Kepatihan, Rabu (5/8/2015)
Beny mengatakan, proses inventarisasi, pengukuran dan sertifikasi lahan SG dan PAG masuk pada urusan keistimewaaan DIY bidang pertanahan yang menggunakan kucuran Danais. Dana tersebut sudah masuk melalui kabupaten dan kota. Proses inventarisasi bekerjasama dengan Badan Pertanahan di kabupaten sampai tingkat desa. Sementara tanggungjawab terakhir inventarisasi tanah-tanah tersebut ada di Biro Tata Pemerintahan selaku koordinator.
Kepala Bagian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Ismintarti mengatakan proses inventarisasi memakai peta asli tahun 1838, dimana tahun tersebut merupakan awal dari adanya kelurahan dan desa. Inventarisasi juga dibantu dengan keterangan-keterangan dari perangkat desa, karena seiring dengan berkembangnya zaman, tanah SG mengalami perubahan, bahkan sudah ada yang disertifikatkan atasnama perseorangan.
“Banyak persoalan, makanya nanti akan dilihat kasus perkasus apa persoalannya yang terjadi [di SG dan PAG],” kata dia di ruangannya, kemarin. Setelah proses inventarisasi, nantinya SG dan PAG akan dilakukan pensertifikatan atasnama lembaga Kraton sebagai badan hukum.
Ismintarti mengungkapkan, Pemda DIY berhasil menginventarisasi tanah SG dan PAG pada 2014 lalu sebanyak 744 bidang, dengan rincian 166 bidang di Kota Jogja, 471 bidang di Bantul, 216 bidang di Kulonprogo, 54 bidang di Gunungkidul dan 137 bidang di Sleman. Tahun sebelumnya Pemda DIY juga berhasil menginventarisasi 2.000 bidang di Gunungkidul, 1000 bidang di Bantul. Target pendataan tanah SG dan PAG Tahun ini, yakni 1.367 bidang di Bantu, 300 bidang di Gunungkidul, Kulonprogo 174 bidang di Kulonprogo, 252 bidang di Sleman dan 75 bidang di Kota.
Ismintarti menyatakan, tanah SG dan PAG tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik pribadi. Warga hanya memiliki hak guna. Namun demikian, jika sudah ada disertifikatkan oleh perseorangan, menurut Ismintarti, Kasultanan tidak mempersoalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




