Advertisement
PENATAAN BANTUL : Kebijakan Gumuk Pasir Sesuai Perda
Advertisement
Penataan Bantul kawasan gumuk pasir itu sejatinya mengacu pada Perda No.4/2015 tentang Perlindungan Habitat Alami yang baru saja ditetapkan oleh DPRD DIY
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Terkait selebaran gelap yang berisi provokasi untuk menentang status Sultan Ground (SG) di beberapa rumah warga yang ada di sekitar kawasan Pantai Parangkusumo, Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, penataan kawasan gumuk pasir itu sejatinya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.4/2015 tentang Perlindungan Habitat Alami yang baru saja ditetapkan oleh DPRD DIY.
“Penataan [kawasan] yang mengacu pada perda tersebut bisa untuk menata kawasan di gumuk pasir di Pantai Depok hingga pantai Parangkusumo," ucapnya saat dihubungi, Minggu siang (6/9/2015).
Eko juga memastikan, jika mengacu pada perda itu, maka tambak-tambak yang ada di gumuk pasir dipastikan ditutup karena jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Begitu pula dengan bangunan-bangunan lainnya yang ada di sekitar kawasan gumuk pasir.
Eko menegaskan, proses relokasi tak akan bermasalah, khususnya bagi warga asli Bantul. Pasalnya, ia mengklaim warga asli Bantul yang ada di sekitar lokasi gumuk pasir itu menyatakan siap untuk direlokasi kapan pun. "Masalahnya justru bagi warga asal luar Bantul, pasti akan bergejolak karena belum tentu mereka mendapatkan tempat untuk relokasi," katanya.
Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Tri Saktiyana menuturkan, penataan kawasan gumuk pasir hingga kini masih menunggu regulasi dan instruksi dari Pemerintah DIY. Dalam peta tata ruang dan wilayah gumuk pasir, terdapat kawasan, yakni zona inti dan zona non-inti.
Menurut Tri Saktiyana, zona inti yang memiliki luasan sekitar 141 hektare nantinya akan terdampak langsung oleh program restorasi gumuk pasir. Sedangkan di luar zona itu, masih bisa dimanfaatkan secara terbatas. “Ini penting sebagai upaya harmonisasi alam,” katanya.
Ia pun mengakui, pemetaan kawasan tersebut sebenarnya juga perlu dilakukan pembaruan lagi. Pasalnya, ia tak ingin pembangunan di kawasan sekitar Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) disamakan dengan kawasan pantai utara. “Jelas kondisi alamnya berbeda. Oleh karena itu, perlu dilakukan update peta lagi,” kata Tri.
Rencana restorasi mewajibkan Pemkab Bantul harus segera menyiapkan skenario penataan kawasan, termasuk di antaranya juga proses relokasi bangunan di sekitar kawasan tersebut. “Sebagai langkah efektif, kami harus menentukan prioritas. Kalau memang masuk dalam zona inti, ya terpaksa kami akan geser,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement




