Advertisement
JAMINAN HARI TUA : Ini Cara Mencairkan

Advertisement
Jaminan hari tua dapat dicairkan dengan lampiran stempel dari Disnaker.
Harianjogja.com, JOGJA- Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah. Pekerja cukup meminta stampel atau cap dari Disnas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada surat PHK tersebut.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kabid Pemasaran Pekerja Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja saat mencairkan dana JHT-nya.
“Selain itu, kebijakan ini untuk mengamankan dana JHT pekerja dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat dari perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2015) di kantornya.
Selain itu, persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT kepemilikan kartu peserta, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Dia berharap, para pekerja yang hendak mencairkan JHT memahami fungsi program BPJS Ketenagakerjaan itu.
“Program JHT ini, sebenarnya difungsikan sebagai deposito pekerja. Sangat disayangkan jika dana tersebut habis dicairkan untuk kegiatan konsumsi di saat mereka masih produktif bekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Jadi Venue Konser Dewa 19, JIS Dikritik, Standar FIFA Dibahas Lagi
Advertisement

Wah...Kini Ada Wisata Pasar Kuliner Minggu Pagi di Pakuningratan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Delegasi Asal Malaysia Tawarkan Layanan Kesehatan di ATF
- Yang Mau Malam Mingguan, Cek Dahulu Cuaca Jogja Malam Ini!
- Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara
- Kulonprogo Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Bantu Warga dengan Sembako Lokal
- Foto Karya Mahasiswa Dipamerkan di Vredeburg
Advertisement
Advertisement