Advertisement
JAMINAN HARI TUA : Ini Cara Mencairkan
Advertisement
Jaminan hari tua dapat dicairkan dengan lampiran stempel dari Disnaker.
Harianjogja.com, JOGJA- Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah. Pekerja cukup meminta stampel atau cap dari Disnas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada surat PHK tersebut.
Advertisement
Kabid Pemasaran Pekerja Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja saat mencairkan dana JHT-nya.
“Selain itu, kebijakan ini untuk mengamankan dana JHT pekerja dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat dari perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2015) di kantornya.
Selain itu, persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT kepemilikan kartu peserta, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Dia berharap, para pekerja yang hendak mencairkan JHT memahami fungsi program BPJS Ketenagakerjaan itu.
“Program JHT ini, sebenarnya difungsikan sebagai deposito pekerja. Sangat disayangkan jika dana tersebut habis dicairkan untuk kegiatan konsumsi di saat mereka masih produktif bekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang KW
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Jadwal Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya Rabu 18 Februari 2026
- Cuaca Ekstrem Bantul Picu 25 Pohon Tumbang dan Ganggu Akses Jalan
- PBI BPJS Nonaktif di Bantul Bisa Direaktivasi, APBD Siap Tanggung
- Bantuan Presiden Belum Jelas, Sekolah Rusak di Kulonprogo Menumpuk
- Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi
Advertisement
Advertisement



