Peridot Klaten Kembali ke Akar Kopi Setelah Hampir 12 Tahun Berjalan
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
Petugas BPJS melayani warga. (Rachman/JIBI/Bisnis)
Jaminan hari tua dapat dicairkan dengan lampiran stempel dari Disnaker.
Harianjogja.com, JOGJA- Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah. Pekerja cukup meminta stampel atau cap dari Disnas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada surat PHK tersebut.
Kabid Pemasaran Pekerja Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja saat mencairkan dana JHT-nya.
“Selain itu, kebijakan ini untuk mengamankan dana JHT pekerja dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat dari perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2015) di kantornya.
Selain itu, persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT kepemilikan kartu peserta, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Dia berharap, para pekerja yang hendak mencairkan JHT memahami fungsi program BPJS Ketenagakerjaan itu.
“Program JHT ini, sebenarnya difungsikan sebagai deposito pekerja. Sangat disayangkan jika dana tersebut habis dicairkan untuk kegiatan konsumsi di saat mereka masih produktif bekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
Warga Padukuhan Karang, Tuksono, Kulonprogo, kembali memprotes tambang pasir Sungai Progo. CV BKS menyebut seluruh perizinan telah lengkap.
Jenazah Sukarman, kru KM Arupadatu I, tiba di Soetta dari Bengkulu dan langsung dibawa ke rumah duka di Pandeglang.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 5,75% pada September 2026. Stabilitas rupiah dan tekanan pasar keuangan global menjadi pertimbangan utama.
Pendapatan transfer DIY turun Rp583,77 miliar pada perubahan APBD 2026. DPRD meminta PAD diperkuat tanpa menambah beban masyarakat.