Advertisement
JAMINAN HARI TUA : Ini Cara Mencairkan
Advertisement
Jaminan hari tua dapat dicairkan dengan lampiran stempel dari Disnaker.
Harianjogja.com, JOGJA- Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah. Pekerja cukup meminta stampel atau cap dari Disnas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada surat PHK tersebut.
Advertisement
Kabid Pemasaran Pekerja Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja saat mencairkan dana JHT-nya.
“Selain itu, kebijakan ini untuk mengamankan dana JHT pekerja dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat dari perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2015) di kantornya.
Selain itu, persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT kepemilikan kartu peserta, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Dia berharap, para pekerja yang hendak mencairkan JHT memahami fungsi program BPJS Ketenagakerjaan itu.
“Program JHT ini, sebenarnya difungsikan sebagai deposito pekerja. Sangat disayangkan jika dana tersebut habis dicairkan untuk kegiatan konsumsi di saat mereka masih produktif bekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Banjir di Jakarta Sebabkan KA Taksaka Jogja-Gambir Dibatalkan
- Pemkot Jogja Gencarkan Bersih Trotoar, Rumput Liar Tak Lagi Mengganggu
- HUT ke-53, PDI Perjuangan Sleman Gelar Senam Sicita dan Donor Darah
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa di Kasihan
- Asyik Rekam Konten, Wisatawan Pekalongan Terseret Ombak Pantai Siung
Advertisement
Advertisement



