Advertisement

JAMINAN HARI TUA : Ini Cara Mencairkan

Abdul Hamied Razak
Rabu, 04 November 2015 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
JAMINAN HARI TUA : Ini Cara Mencairkan Petugas BPJS melayani warga. (Rachman/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Jaminan hari tua dapat dicairkan dengan lampiran stempel dari Disnaker.

Harianjogja.com, JOGJA- Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah. Pekerja cukup meminta stampel atau cap dari Disnas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada surat PHK tersebut.

Advertisement

Kabid Pemasaran Pekerja Formal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja saat mencairkan dana JHT-nya.

“Selain itu, kebijakan ini untuk mengamankan dana JHT pekerja dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat dari perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2015) di kantornya.

Selain itu, persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT kepemilikan kartu peserta, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Dia berharap, para pekerja yang hendak mencairkan JHT memahami fungsi program BPJS Ketenagakerjaan itu.

“Program JHT ini, sebenarnya difungsikan sebagai deposito pekerja. Sangat disayangkan jika dana tersebut habis dicairkan untuk kegiatan konsumsi di saat mereka masih produktif bekerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement