Advertisement
21 Sertifikat Milik Pemkab Gunungkidul Hilang
Advertisement
Sebanyak 21 sertifikat milik Pemerintah Gunungkidul hilang
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkuidul terus berupaya maksimal untuk memeroleh opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Advertisement
Upaya yang dilakukan dengan memerbaiki segala temuan dari 2003-2014, salah satunya mengenai masalah penerbitan 21 sertifikat yang hilang.
Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono mengatakan, proses penerbitan 21 sertifikat telah diurus di Badan Pertanahan Nasional.
Sebelum proses dilakukan, awalnya ada 32 bidang tanah yang bermasalah, namun setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi jumlahnya berkurang sepuluh bidang.
“Memang yang diberikan ke kami ada 32 sertifikat yang hilang, namun setelah dicek ternyata hanya 21 yang hilang,” kata Supartono kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan penerbitan 21 sertifikat pengganti. Hanya saja, sertifikat itu hanya berlaku sementara, karena saat sertifikat yang asli ditemukan maka duplikat itu akan dicabut oleh BPN.
“Dengan dikeluarkannya 21 sertifikat itu, saya yakin upaya meraih WTP bisa lebih mudah lagi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Diminta Siap Hadapi Kekeringan, Kementan Siapkan 80 Ribu Pompa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




