Advertisement

PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN : Belum Ada Lembaga Keuangan Mikro di DIY yang Daftarkan Usaha ke OJK

Minggu, 06 Desember 2015 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN : Belum Ada Lembaga Keuangan Mikro di DIY yang Daftarkan Usaha ke OJK

Advertisement

Pengawasan lembaga keuangan oleh OJK mengalami hambatan rendahnya kesadaran LKM untuk mendaftarkan usahanya

Harianjogja.com, JOGJA—Kesadaran lembaga keuangan mikro (LKM) untuk mendapatkan izin usaha dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan nampaknya masih belum tinggi. Untuk wilayah DIY, belum ada LKM yang mendaftarkan diri.

Advertisement

Kepala Kantor OJK DIY Fauzi Nugroho mengungkapkan, saat ini OJK masih melakukan inventarisasi LKM yang ada di DIY. Sementara ini, baru 122 LKM yang diinventarisasi yang terletak di Sleman dan Bantul.

Untuk regional IV Jateng dan DIY, ada 14 LKM yang terdaftar di OJK. Adapun rinciannya, empat di Wonogiri, tiga di Magelang, tiga di Purbalingga, dua di Semarang, satu di Sragen, dan satu di Pemalang. Ia mengakui, di DIY belum ada yang mendaftar.

LKM memiliki peran penting terhadap masyarakat berpenghasilan kecil serta keberlangsungan usaha mikro kecil menengah yang biasanya kesulitan untuk mengakses pendanaan di lembaga keuangan formal. LKM pun muncul menjadi solusi persoalan tersebut.

“Kenapa OJK berkukuh LKM harus memiliki izin usaha? Salah satunya karena bisa memobilisasi dana masyarakat,” ujar dia kepada Harian Jogja di Kantor OJK DIY, Jogja, Jumat (4/12/2015).

Adanya izin usaha dari OJK, maka membuat LKM yang ada memiliki standar pengelolaan dana keuangan. Selain itu, OJK akan mengawasi untuk melihat kesehatan dari lembaga keuangan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memperoleh izin usaha LKM. Sementara itu, LKM yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

“Kalau tidak memperoleh izin, kami tidak akan mengawasi,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang

News
| Sabtu, 04 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement