Advertisement

KEKERASAN BANTUL : Penganiaya Panswascam Didakwa Pasal Berlapis

Bhekti Suryani
Selasa, 15 Desember 2015 - 23:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEKERASAN BANTUL : Penganiaya Panswascam Didakwa Pasal Berlapis

Advertisement

Kekerasan Bantul yang dialami Panswascam mulai disidang.

Harianjogja.com, BANTUL- Penganiaya anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sanden didakwa pasal berlapis. Terdakwa Sugihartono mulai diadili, Selasa (15/12/2015).

Advertisement

Sidang perdana kasus penganiayaan anggota Panwascam Sanden Agus Santoso oleh terdakwa Sugihartono dimulai Selasa siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cipi Perdana mengatakan, pihaknya mendakwa anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul itu dengan sejumlah pasal pidana.

Pertama Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan serta Pasal 212 tentang melawan petugas.

"Ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara untuk penganiayaan. Sedangkan melawan petugas ancamannya sekitar satu tahun penjara," terang Cipi Perdana seusai sidang, Selasa (15/12/2015).

Penegak hukum mengenakan pasal melawan petugas karena pelaku memukul korban di hadapan aparat kepolisian yang mengamankan situasi saat peristiwa terjadi pertengahan September lalu. Aparat kepolisian bahkan terkena pukulan pelaku. Pelaku kala itu menganiaya korban yang baru saja bertugas mengawasi jalannya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Sanden, oleh calon bupati Sri Surya Widati.

Menurut Cipi, jaksa hanya mengenakan dua pasal tersebut. Sementara kasus pengeroyokan yang sebelumnya diduga terjadi tidak didukung cukup bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Media Iran Sebut Uni Emirat Arab Kini Ikut Perang

Media Iran Sebut Uni Emirat Arab Kini Ikut Perang

News
| Sabtu, 04 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement