Advertisement
OJK Cabut Izin BPR AAM Gunungkidul
Advertisement
OJK cabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya (AAM) yang berlokasi di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul,
Harianjogja.com, JOGJA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya (AAM) yang berlokasi di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (14/1/2016).
Advertisement
Kepala Kantor OJK DIY Fauzi Nugroho mengatakan, pencabutan itu merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 1/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status dalam pengawasan khusus sejak 18 Juni 2015.
Sesuai ketentuan, BPR yang bersangkutan diberikan waktu selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 14 Desember 2015 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
"Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR tidak mampu membuat BPR itu keluar dari status bank dalam pengawasan khusus," ujar dia kepada wartawan ketika ditemui di Kantor OJK DIY, Jogja, Kamis (14/1/2016).
Adapun upaya yang disarankan oleh OJK antara lain meminta pihak pemegang saham untuk melakukan action plan atas temuan dari OJK, karena ada pelanggaran batas maksimum pemberian kredit.
Kedua, OJK meminta untuk memperbaiki ratio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang secara berangsur-angsur menurun. OJK meminta bank untuk menambah setoran modal atau mencari investor. "Namun, ternyata tidak sanggup," ujar dia.
Fauzi menyebutkan, posisi KPMM (CAR) terakhir sampai November 2015 -22,83% dengan cash ratio 4,06%. Pada Juni 2015 saat BPR tersebut masuk dalam pengawasan khusus, kondisi CAR sudah sekitat -12%. Untuk keluar dari pengawasan khusus, BPR harus memiliki CAR sebesar 4% dan rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum sebesar Rp3%.
"BPR AAM tiap bulan bleeding sekitar Rp700 juta di antaranya untuk membayar karyawannya. Kredit macet [NPL] sudah 57,52 persen. Misal ada kredit Rp100 juta, Rp50 juta-nya macet," ujar dia.
OJK melihat, ada kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ketidaksesuaian yakni adanya pemberian kredit dalam jumlah yang besar yang melampaui ketentuan. Kredit dialirkan kepada salah satu perusahaan dengan menggunakan beberapa nama.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"Kami imbau nasabah BPR AAM agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




