Advertisement
MINIMARKET SLEMAN : Nekat Buka, Pengelola Diancam Pidana
Advertisement
Minimarket Sleman yang nekat beroperasi meski telah diperingatkan akan mendapat
Harianjogja.com, SLEMAN- Aksi nekat pengelola toko modern yang ditutup paksa namun tetap beroperasi disayangkan Dinas Ketertiban (Dintib) Sleman. Upaya tersebut, tidak akan menghilangkan sanksi penutupan toko modern tersebut.
Advertisement
Kepala Seksi Operasional Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menegaskan, meskipun toko modern tersebut berubah nama, namun sistem jejaring yang diterapkan masih sama. Pergantian nama dan penutupan label waralaba tersebut dilakukan pengelola toko modern untuk mengelabui petugas. Hal tersebut dilakukan sebagai alasan untuk tetap beroperasi.
“Pergantian nama itu dilakukan agar toko itu tidak terkena operasi. Kami tahu itu. Makanya, kalau tidak kami segel dan ditutup paksa, toko waralaba itu akan tetap beroperasi. Kami sudah antisipasi itu,” tegasnya, Kamis (21/1/2016).
Rusdi menyatakan, jika Dintib melakukan penyegelan namun pengelola toko tetap nekat beroperasi, maka tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menyeret pengelola untuk dilaporkan kepada penegak hukum.
“Itu sesuai Pasal 232 KUHP tentang perusakan. Kalau menerobos masuk dan mengoperasikan toko yang disegel, maka masuk pelanggaran pidana. Kami akan laporkan jika tetap nekat,” katanya.
Dijelaskan Rusdi, penertiban tersebut didasarkan pada substansi toko modern berjejaring yang diatur dalam Perda. Berbeda jika toko tersebut dikelola oleh perseorangan. Ia menjelaskan, toko tersebut sebenarnya boleh beriperasi dengan syarat mengajukan perizinan baru kepada pemerintah.
"Kalau mau buka boleh saja. Asalkan, izinnya jangan toko berjejaring tetapi perorangan. Statusnya kelontong," kata Rusdi.
Diperketat
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan kepada toko modern yang ditertibkan. Terutama enam toko yang menjadi sasaran penertiban pertama. Jika tetap nekat beroperasi, Dintib akan melakukan tindakan yang sama.
“Awalnya penyegelan akan disertai penggembokan, namun tidak disetujui. Ini karena Pemkab lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Kami minta pengelola taat hukum,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Sleman Slamet Riyadi mengaku telah melakukan berbagai pembinaan. Dinas bahkan memanggil manajemen pusat Indomart untuk menyelesaikan masalah perizinan. Meski begitu, katanya, perilaku tersebut sulit dikendalikan.
"Induknya sudah berkali-kali kami panggil tetapi masih bandel juga," keluhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





