Advertisement
Mahasiswa Sumba Tenggelam di Pantai Glagah
Advertisement
Mahasiswa asal Sumba ternggelam di Pantai Glagah Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO- Seorang mahasiswa Anicetus Muda Kondo, 19, asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) hilang tenggelam saat berenang di Pantai Glagah, Temon pada pukul 15.30, Minggu (31/1/2016).
Advertisement
Korban yang pada saat kejadian mengenakan kaus berwarna kuning dan bercelana jeans ini terserat ombak yang datang hingga ke tengah laut.
Maria Dini Walu, kakak kandung korban menyatakan bahwa korban saat itu sedang mampir ke pantai bersama lima temannya setelah sebelumnya melaksanakan tugas dari kampusnya, STIKES Wirahusada. Setelah mendapatkan informasi dari teman-temannya, Dini kemudian langsung datang ke Pantai Glagah pada pukul 18.00 WIB, Minggu (31/1).
“Padahal adik saya jarang ke pantai,” ujarnya saat menunggu hasil pencarian di Pos Sarlinmas, Pantai Glagah, Senin (1/2/2016).
Desi Septianingsih, anggota Sarlinmas Wilayah V, menjelaskan bahwa kini cuaca memang cenderung sedang tidak ramah. Hujan dan angin yang tidak menentu membuat arus air laut sulit dideteksi arahnya.
Desi menjelaskan bahwa pada saat kejadian korban sendirian berenang di laut, sedangkan teman-temannya yang lain berada di tepi pantai. Menurut Desi, selama ini pihaknya sudah mengingatkan semua pengunjung untuk tidak berenang di laut.
Imbauan ini juga sudah diperjelas dengan adanya papan peringatan yang banyak tertempel di kawasan pantai ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement




