Advertisement

HAK BURUH : Berhenti Bekerja, Ratusan Buruh di Bantul Tak Terima Haknya

Bhekti Suryani
Kamis, 11 Februari 2016 - 17:21 WIB
Nina Atmasari
HAK BURUH : Berhenti Bekerja, Ratusan Buruh di Bantul Tak Terima Haknya Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara - Zabur Karuru)

Advertisement

Hak buruh di Bantul tidak diterima oleh ratusan buruh yang berhenti bekerja pada sejumlah perusahaan ini

Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan buruh dari perusahaan besar di Bantul tidak menerima sejumlah hak yang wajib diberikan perusahaan, setelah mereka berhenti bekerja. Tindakan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Advertisement

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat, sepanjang 2015, terdapat lebih dari 200 pekerja sejumlah perusahaan besar di Bantul yang tidak mendapatkan haknya sebagai buruh setelah ia berhenti bekerja.

Mereka bekerja rata-rata di atas tiga tahun. Ratusan buruh tersebut dengan terpaksa memilih mengundurkan diri karena perusahaan tidak mau memecat mereka. "Sepertinya ada situasi yang menyebabkan buruh dipaksa mengundurkan diri daripada dipecat. Karena kalau dipecat perusahaan harus membayar uang pesangon," terang Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul And Nursina Karti, Rabu (10/2/2016).

Sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 156 Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, buruh yang mengundurkan diri berhak menerima sejumlah hak. Antara lain berupa uang penggantian hak senilai 15% dari total uang pesangon. Lainnya berwujud uang pisah.

Namun aturan itu selama ini dilanggar perusahaan. "Kasihan sekali mereka itu. Siapa yang mau memperjuangkan nasib buruh. Mereka itu berhenti bekerja tanpa mendapat apa-apa," ujar dia. Kebanyakan perusahaan yang melanggar tersebut merupakan perusahaan besar berskala ekspor. Mulai dari perusahaan garmen hingga aksesoris.

Perusahaan besar tersebut kebanyakan berasal dari India dan Korea. "Kalau perusahaan Eropa seperti furniture itu mereka sudah sadar mengenai hak buruh. Kebanyakan hak-haknya dipenuhi," lanjutnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement