Advertisement
Malam Tahun Baru 2026, Kulonprogo Tanpa Pesta Kembang Api
Kembang api malam pergantian tahun. - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab dan Polres Kulonprogo menegaskan tidak ada izin pesta kembang api pada malam tahun baru 2026.
Larangan ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata, desa wisata, hingga jajaran panewu dan lurah di wilayah Kulonprogo.
Advertisement
Dalam SE tersebut, Pemkab secara tegas melarang penyalaan kembang api maupun flare guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono, memastikan bahwa jajaran pemerintah daerah tidak akan menyelenggarakan puncak acara yang melibatkan kembang api. Pihaknya juga akan memantau ketat setiap kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
BACA JUGA
"Selain melalui SE, dalam berbagai kesempatan kami sudah sampaikan bahwa Pemkab tidak mengadakan puncak acara malam tahun baru dengan kembang api," ujar Triyono kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana dan khidmat tanpa euforia berlebihan. Triyono menambahkan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur DIY.
Polisi Tidak Terbitkan Izin Keramaian Kembang Api
Senada dengan kebijakan Pemkab, Polres Kulonprogo memberikan dukungan penuh terhadap penerapan aturan tersebut. Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu, menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan yang menyertakan pesta kembang api.
"Apabila ada yang memaksa menyalakan kembang api, akan kami hentikan. Kami dan Pemkab sepakat tidak mengeluarkan izin kegiatan tahun baru yang ada kembang apinya," tegas Wilson.
Selain pengawasan di malam puncak, polisi juga memperketat pemantauan distribusi kembang api di pasaran. Wilson mengingatkan bahwa kembang api legal harus memenuhi spesifikasi khusus dan izin ketat, sementara penggunaan secara ilegal akan ditindak tegas.
Fokus Pengawasan Miras dan Modus COD
Selain kembang api, prioritas utama Polres Kulonprogo dalam pengamanan tahun baru adalah pemberantasan minuman keras (miras). Wilson menegaskan bahwa di wilayah hukum Polres Kulonprogo, tidak ada outlet yang mengantongi izin sah untuk menjual miras.
Pihaknya juga mewaspadai modus baru penjualan miras melalui sistem Cash on Delivery (COD) yang kian marak.
"Razia dilakukan secara simultan. Transaksi COD memang sulit dikontrol sepenuhnya, sehingga sangat dibutuhkan kesadaran dan peran aktif dari masyarakat untuk melapor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Hektare Sawah di Kulonprogo Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas
- Wisatawan Keluhkan Tarif Sewa Gazebo Pantai Drini Rp50.000 Per 2 Jam
- Polresta Sleman Tegaskan Tak Ada Izin Kembang Api Tahun Baru 2026
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bedoyo Kulonprogo
- Polisi Buru Pencuri Mobil Grandmax di Wirobrajan, Aksi Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement



