Advertisement

PENIPUAN INVESTASI : Korban Penipuan Investasi PT Majestic Land Gerudug Polda DIY, Tuntut Penyelesaian Kasus

Sunartono
Minggu, 14 Februari 2016 - 19:55 WIB
Nina Atmasari
PENIPUAN INVESTASI : Korban Penipuan Investasi PT Majestic Land Gerudug Polda DIY, Tuntut Penyelesaian Kasus Belasan investor mendatangi Polda DIY untuk menuntut penuntasan kasus penipuan penggelapan pembelian apartemen dan kondotel, Minggu (14/2 - 2016). (Foto : Istimewa)

Advertisement

Penipuan investasi PT Majestic Land menggerudug Polda DIY menuntut penyelesaian kasus

Harianjogja.com, SLEMAN - Belasan korban penipuan investasi pembangunan hotel dan apartemen oleh PT Majestic Land mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan ulang dan menuntut penyelesaian kasus tersebut, Minggu (14/2/2016). Polda DIY berjanji akan segera memanggil direktur perusahaan yang diduga menipu hingga miliaran rupiah.

Advertisement

Belasan investor datang ke Mapolda DIY dengan membentangkan spanduk agar polisi menuntaskan kasus tersebut. Spanduk itu sekaligus terpasang foto wajah Direktur PT Majestic Land. Kasus itu menggelinding karena puluhan investor merasa dirugikan karena sudah menyetor hingga miliaran rupiah untuk pembelian apartemen dan kondotel.

Tetapi perusahaan itu sama sekali belum melakukan pembangunan apartemen dan kondotel. Sebagai perwakilan para korban, Reni Swastika melaporkan Direktur PT Majestic Land Wisnu Tri Anggoro ke Polda DIY pada 22 Januari 2016.

Berdasarkan data yang dihimpun Harianjogja.com dari para korban, total kerugian yang sudah terdeteksi mencapai Rp16,4 miliar dari 50 investor yang sudah bersama-sama untuk melapor ke polisi.

Sebanyak delapan investor sudah menyerahkan total Rp4,9 miliar untuk pembelian unit Kondotel di Janti yang kini mangkrak pembangunannya. Sebanyak 42 investor di antaranya telah menyerahkan sekitar Rp12 miliar lebih untuk membeli unit apartemen M. Icon di Jalan Kaliurang Km.10, Ngaglik, Sleman.

Kelimapuluh investor itu terpaksa menelan pil pahit karena sudah menyerahkan uangnya kepada terlapor. Mereka didominasi berasal dari Jogja sebanyak 31 investor, kemudian Solo tiga investor, Jakarta delapan investor, Purwokerto, Semarang, masing-masing satu orang, Surabaya dan Banjarnegara masing-masing dua investor.

"Kebetulan saya membeli satu unit yang di M-Icon di Jalan Kaliurang, saya sudah bayar sejak November 2014 hingga Mei 2015, totalĀ  Rp250 juta," terang korban Rica Setia Wiranata, investor asal Semarang di Polda DIY, Minggu (14/2/2016).

Perusahaan tersebut, kata dia, bergerak di bidangan pengembangan apartemen, kondotel dan villa. Antara lain, pengakuan mereka sedang menjalankan pembangunan Kondotel Best Western Janti, apartemen M-Icon, Vila Krebet Pajangan, apartemen Grand Balai Timoho dan Banguntapan Residence.

Oleh sebab itu ia menduga masih ada puluhan korban lainnya. "Waktu itu kita bayarnya di kantor [Majestic Land] yang di Wisma Hartono tapi kemudian tutup sejak November [2015]," ungkapnya.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Antonius Pujianito menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement