Advertisement
RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT : Enam Pasangan Luar Nikah Didenda
Advertisement
Razia penyakit masyarakat di Bantul berujugn denda untuk pasangan yang dirazia
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak enam pasangan di luar nikah terjaring operasi kepolisian. Korban razia didenda ratusan ribu rupiah.
Advertisement
Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Selasa (16/2/2016) oleh hakim Supandrio. Keenam pasangan non suami isteri itu didenda mulai dari Rp600.000 per orang hingga Rp700.000. Mereka memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan.
Penyidik dari Polres Bantul Aipda Sutrisno mengatakan, keenam pasangan itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pelarangan Pelacuran.
"Mereka ada yang ditangkap di kamar kos-kosan ada yang di losmen. Di daerah Banguntapan, Kasihan dan Kretek," terang Sutrisno, Selasa.
Polisi telah dua kali menggelar razia pasangan di luar nikah sepanjang bulan ini. Bagian Sabhara Polres Bantul menargetkan sebanyak 30 kali razia selama sebulan. Baik razia pasangan di luar nikah maupun razia minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
22 Korban Kebakaran Ruko Terra Drone Utuh dan Teridentifikasi
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Dari Tugu Paling Awal Pukul 05.05 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 9 Desember 2025: Cek Lokasi!
- Cagar Budaya Baru Gunungkidul 2024 Lampaui Target Penetapan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Selasa 9 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Selasa 9 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




