Advertisement

RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT : Enam Pasangan Luar Nikah Didenda

Bhekti Suryani
Selasa, 16 Februari 2016 - 18:55 WIB
Nina Atmasari
RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT : Enam Pasangan Luar Nikah Didenda

Advertisement

Razia penyakit masyarakat di Bantul berujugn denda untuk pasangan yang dirazia

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak enam pasangan di luar nikah terjaring operasi kepolisian. Korban razia didenda ratusan ribu rupiah.

Advertisement

Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Selasa (16/2/2016) oleh hakim Supandrio. Keenam pasangan non suami isteri itu didenda mulai dari Rp600.000 per orang hingga Rp700.000. Mereka memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan.

Penyidik dari Polres Bantul Aipda Sutrisno mengatakan, keenam pasangan itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pelarangan Pelacuran.

"Mereka ada yang ditangkap di kamar kos-kosan ada yang di losmen. Di daerah Banguntapan, Kasihan dan Kretek," terang Sutrisno, Selasa.

Polisi telah dua kali menggelar razia pasangan di luar nikah sepanjang bulan ini. Bagian Sabhara Polres Bantul menargetkan sebanyak 30 kali razia selama sebulan. Baik razia pasangan di luar nikah maupun razia minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa

News
| Kamis, 18 September 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement