Advertisement

SERTIFIKASI PIRT : Sebuah Usaha Kuliner Bisa Punya Lebih dari Satu PIRT

Redaksi Solopos
Kamis, 18 Februari 2016 - 03:20 WIB
Nina Atmasari
SERTIFIKASI PIRT : Sebuah Usaha Kuliner Bisa Punya Lebih dari Satu PIRT Petugas dari Disperindag ESDM Kulonprogo dan BBPOM DIY melakukan pemeriksaan pada produk makanan ringan di salah satu tempat industri di Dusun Cekelan, Desa Karangsari, Pengasih, Rabu (16/9/2015). (Harian Jogja - Holy Kartika N.S)

Advertisement

Sertifikasi PIRT di Kota Jogja saat ini telah mencapai 2.891 nomor

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kesehatan Kota Jogja menggencarkan pelatihan sertifikasi pangan industri rumah tangga guna mendorong pengusaha kuliner skala kecil dan menengah untuk memiliki nomor pangan industri rumah tangga bagi produk yang dihasilkan.

Advertisement

"Kami rutin menyelenggarakan pelatihan sertifikasi pangan industri rumah tangga [PIRT] sejak 2013, untuk tahun ini dilakukan enam hingga tujuh kali pelatihan," kata Kabid Regulasi dan Pengembangan SDM Dinkes Kota Jogja, Emma Rahmi Ariyani, Selasa (16/2/2016).

Sejak 2013 hingga 2015, pelatihan sertifikasi PIRT yang digelar Dinas Kesehatan Kota Jogja sudah diikuti 1.148 peserta dan nomor PIRT yang sudah dikeluarkan mencapai 2.891 nomor.

Satu usaha kuliner bisa memperoleh lebih dari satu nomor PIRT jika bahan baku makanan yang digunakan berbeda. "Misalnya saja usaha makanan itu menggunakan bahan singkong dan produk lain terbuat dari gandum," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Namun demikian, belum semua peserta sertifikasi PIRT yang memperoleh sertifikat sudah menjalankan usaha atau memproduksi makanan.

"Mungkin mereka mengikuti pelatihan dulu baru kemudian menggunakan sertifikasi itu untuk mengurus nomor PIRT saat sudah memproduksi makanan," katanya.

Setiap kelas untuk pelatihan sertifikasi PIRT maksimal diikuti 50 orang dengan waktu pelatihan 10 jam pertemuan yang terbagi dalam dua hari. Setiap peserta dilarang meninggalkan kelas dan harus mengikuti seluruh tahapan pelatihan untuk memperoleh sertifikat.

Sertifikat yang diberikan berlaku secara nasional dan dapat digunakan untuk mengurus kepemilikan nomor PIRT di seluruh daerah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement