Advertisement

FASILITAS DIFABEL : Perlu Pengawasan Publik Untuk Lindungi Penyandang Disabilitas

Sekar Langit Nariswari
Kamis, 18 Februari 2016 - 07:55 WIB
Nina Atmasari
FASILITAS DIFABEL : Perlu Pengawasan Publik Untuk Lindungi Penyandang Disabilitas JIBI/Solopos/Septian Ade MahendraSejumlah penyandang difabel mengunjungi salah satu stan di acara Deklarasi Yayasan Keluarga Besar Penyandang Disabilitas Alumni Rehabilitasi Centrum (YKBDA RC) Prof. Dr. Soeharso , Solo, Rabu (19 - 2). Selain deklarasi YKBDA RC, acara tersebut juga sebagai ajang temu kangen alumni yang tersebar di berbagai daerah.

Advertisement

Fasilitas difabel yang akan memiliki aturan yang jelas, perlu diikuti dengan pengawasan publik

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dibutuhkan pengawasan publik untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelayanan publik.

Advertisement

Hal ini sebagai salah satu faktor pendukung keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas yang kini sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Kulonprogo.

Sudarta, Ketua Pembahasan Raperda tentang disabilitas menyatakan bahwa akan dilakukan kajian yuridis untuk memastikan bahwa raperda tersebut akan berjalan sesuai undang-undang.

Ia menambahkan bahwa diperlukan pengawasan publik untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. “Semua jajaran harus berkomitmen merealisasikan,” ujarnya, baru-baru ini.

Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo menyatakan bahwa seringkali penyandang disabilitas belum memiliki kesempatan yang setara. Hal ini dikarenakan kurangnya akses terhadap pelayanan dasar hingga perlindungan bagi kaum disabilitas. “Karena itu raperda dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menguraikan bahwa dalam UU nomor 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyendang Disabilitas dijelaskan bahwa setipa penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Disamping itu, kata dia, harus bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakukan semena-mena serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement